BerandaBERITAResmi! Johanis Tanak Jadi Pimpinan KPK

Resmi! Johanis Tanak Jadi Pimpinan KPK

JAKARTA – DPR RI mengesahkan hasil uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan KPK pengganti Lili Pintauli Siregar. Komisi III telah memilih Johanis Tanak sebagai calon pimpinan KPK berdasarkan voting tertutup.

Hasil uji kelayakan dan kepatutan itu dibawa ke Rapat Paripurna Ke-7 Masa Sidang I Tahun 2022-2023. Pengesahan ini menyelesaikan proses pemilihan calon pimpinan KPK di DPR.

“Perkenankan kami menanyakan apakah laporan Komisi III tentang uji kepatutan dan kelayakan calon pengganti pimpinan KPK tersebut dapat disetujui?” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/9/2022).

“Setuju,” jawab anggota dewan yang hadir.

Komisi III DPR RI menetapkan Johanis Tanak sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggantikan Lili Pintauli Siregar. Komisi III mengambil keputusan berdasarkan voting tertutup 53 anggota dewan yang berasal dari sembilan fraksi yang digelar di ruang rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

“Izinkan pimpinan menyimpulkan berdasarkan hasil perolehan suara seleksi calon anggota pengganti pimpinan KPK 2019-2023 atas nama Johanis Tanak terpilih sebagai calon anggota pengganti pimpinan KPK 2019-2023,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir.

Komisi III menggelar uji kelayakan dan kepatutan kepada dua nama calon pimpinan KPK pengganti Lili yang diserahkan oleh Istana. Dua nama itu adalah I Nyoman Wara dan Johanis Tanak.

Johanis Tanak mendapatkan dukungan sebanyak 38 suara. Sementara I Nyoman Wara mengantongi 14 suara. Sementara satu kertas tidak sah karena tidak memberikan suara kepada salah satu calon pimpinan. Total seluruh anggota Komisi III yang memberikan suara sebanyak 53 orang.

“Hasil voting one man one vote dengan nama I Nyoman Wara Jumlah suara 14 kemudian Johanis Tanak dengan suara 38 dan tidak sah satu suara. Total 53 suara seusai kehadiran,” jelas Adies. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular