SERANG, Sultantv.co – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Banten (Kanwil DJPb Banten) menyampaikan capaian realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di wilayah Provinsi Banten sampai dengan 30 Oktober 2023.
Realisasi belanja APBN mencapai Rp20,73 triliun atau 77,99 persen dari pagu anggaran, terkontraksi 2,60 persen dibandingkan periode yang sama tahun anggaran sebelumnya.
Belanja APBN terdiri dari belanja kementerian/lembaga (K/L) dan belanja transfer ke daerah (TKD). Belanja K/L mencapai Rp7,22 triliun atau 72,51 persen dari pagu anggaran, tumbuh 3,38 persen. Belanja TKD mencapai Rp13,52 triliun atau 81,27 persen dari pagu anggaran, terkontraksi 5,52 persen.
Kepala Kanwil DJPb Banten, Sugiyarto, menyampaikan bahwa realisasi belanja APBN di Banten menunjukkan kinerja yang baik dan sesuai dengan target pemerintah.
“Kami terus berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk memastikan penyerapan anggaran berjalan optimal dan tepat sasaran” ujarnya.
Salah satu proyek strategis di wilayah Banten adalah pembangunan Asrama Haji Cipondoh di Kabupaten Pandeglang. Pemerintah melalui Kementerian Agama tengah menyelesaikan pembangunan Asrama Haji Cipondoh Banten tahap dua berupa bangunan tujuh lantai sebesar 60,27 miliar Rupiah. Untuk tahap I asrama haji 3 lantai telah selesai di bangun pada tahun 2022 dan telah digunakan saat kepulangan jamaah haji tahun 2023.
Asrama Haji Cipondoh yang bangun di atas lahan seluas 4,4 hektar (hibah tanah dari Pemkot Tangerang) didirikan untuk semakin meningkatkan pelayanan penyelenggaraan haji bagi masyarakat.
Asrama haji ini akan digunakan untuk menampung jamaah haji asal Banten baik saat berangkat maupun pulang haji sehingga tidak perlu melakukan perjalanan lebih jauh ke Asrama Haji Pondok Gede Jakarta.
Sementara itu, realisasi TKD di Banten juga mengalami kontraksi sebesar 5,52 persen, mencapai Rp13,52 triliun atau 81,27 persen dari alokasi TKD tahun 2023. TKD terdiri dari dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), dana bagi hasil (DBH), dana insentif daerah (DID), dan dana desa (DD). Kinerja dana Desa tumbuh paling tinggi sebesar 9,64 persen, diikuti oleh DAK fisik sebesar 1,41 persen.
TKD diharapkan dapat dimanfaatkan oleh pemerintah daerah dan desa secara efektif dan efisien untuk mendukung program pembangunan daerah sesuai dengan prioritas nasional.
“Kami juga mengingatkan agar pemerintah daerah dan desa dapat mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan daerah dan desa, termasuk dalam hal pelaporan dan pertanggungjawaban,” Katanya. (Fik)