JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan DPR RI akan mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi RUU inisiatif DPR RI. Pengesahan itu digelar 18 Januari 2022 mendatang.
“Insyaallah hari Selasa, 18 Januari 2022, RUU TPKS akan disahkan sebagai RUU inisiatif DPR RI dan selanjutnya akan dibahas bersama dengan pemerintah,” kata Puan pada Rapat Paripurna pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021–2022 DPR RI, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/1/2021).
Puan menegaskan, DPR RI berkomitmen untuk segera menyelesaikan RUU TPKS.
“RUU TPKS, telah menjadi RUU inisiatif DPR RI dan menjadi prioritas pada masa sidang ini. Penyusunan naskah dan harmonisasi RUU TPKS telah selesai dilakukan di Baleg DPR RI,” jelasnya.
Puan menyebut RUU TPKS adalah kebutuhan mendesak dan kebutuhan hukum nasional. “Dengan meningkatnya berbagai kasus kekerasan seksual akhir-akhir ini, maka RUU TPKS telah menjadi kebutuhan hukum nasional yang perlu segera dibahas dan ditetapkan oleh DPR RI bersama pemerintah,” sambung Puan.
Puan mengapresiasi perhatian Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap RUU TPKS. Setelah disahkan menjadi RUU inisiatif DPR, RUU TPKS akan dibahas bersama-sama pemerintah.
Sebelumnya, Presiden Jokowi berharap RUU TPKS segera disahkan. Jokowi meminta substansi dalam UU tersebut berfokus pada perlindungan korban kekerasan seksual.
“Sehingga proses pembahasan bersama nanti lebih cepat, masuk ke pokok-pokok substansi untuk memberikan kepastian hukum serta menjamin perlindungan bagi korban kekerasan seksual,” ujar Jokowi dalam keterangannya, Selasa (4/1/2022).
Jokowi memerintahkan Menkumham dan Menteri PPPA segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dalam pembahasan RUU TPKS tersebut. Jokowi meminta ada langkah-langkah percepatan.
“Saya juga telah meminta kepada gugus tugas pemerintah yang menangani RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk segera menyiapkan daftar inventarisasi masalah terhadap draf RUU yang sedang disiapkan DPR RI,” ujar Jokowi. []




