SERANG – Provinsi Banten masuk dalam daftar wilayah rawan tinggi dalam terjadinya politik uang berdasarkan hasil analisis tematis isu strategis politik uang dalam IKP Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Hal tersebut terungkap dalam kegiatan launching pemetaan kerawanan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024 di Bandung, Minggu (13/8).
Sebanyak 38 provinsi yang dijadikan unit analisis, setidaknya ada lima provinsi yang masuk kategori kerawanan tinggi terjadinya praktik politik uang. Kelima provinsi tersebut adalah Maluku Utara dengan skor tertinggi 100, kemudian disusul Lampung 55,56, Jawa Barat 50,00, Banten 44,44, dan Sulawesi Utara 38,89.
Anggota Bawaslu Provinsi Banten Kordiv Pencegahan dan Partisipasi Msayarakat Ajat Munajat mengatakan bahwa peristiwa politik uang pada pemilu sebelumnya yang terjadi di Kota Serang, Kabupaten Serang dan Kabupaten Lebak menjadi penyebab Provinsi Banten menduduki posisi keempat secara nasional provinsi rawan tinggi politik uang.
“Yang mengakibatkan Banten berada diperingkat ke empat secara nasional pada kelompok provinsi rawan tinggi politik uang, dipotret pada peristiwa politik uang pada pemilu sebelumnya yang terjadi di Kota Serang, Kabupaten Serang dan Kabupaten Lebak,” katanya melalui press reles, Senin (14/8).
Lanjutnya, Partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan dan penindakan praktik politik uang mutlak diperlukan untuk melahirkan proses dan hasil pemilihan umum yang lebih bersih dan kredibel.
“Pemetaan Kerawanan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 menegaskan aspek keterlibatan masyarakat dan pemangku kepentingan yakni penyelenggara pemilu,” ujarnya.
Ia juga mengatakan tim sukses peseeta pemilu dan pemerintah daerah penting untuk mendukung Badan Pengawas Pemilihan Umum. “Tidak saja dalam upaya pencegahan dan penindakan praktik politik uang, namun juga memperkuat kesadaran masyarakat akan bahaya politik uang bagi masa depan demokrasi Indonesia,” katanya.
Ia juga mengatakan upaya pencegahan dan penindakan praktik politik uang juga dihadapkan pada terjadinya komodifikasi, terutama dengan penggunakaan uang digital yang sudah menjadi trend kesehaian dimasyarakat kita.
Selain itu, praktik politik uang kerapkali dibungkus dengan kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan, termasuk program pemerintah yang terkadang membuat bias batasan antara penyaluran bantuan dengan politik uang. Praktik politik uang sendiri tidak hanya melibatkan peserta pemilu, terutama tim sukses maupun tim kampanyenya, namun juga rentan melibatkan penyelenggara pemilu dan aparatur sipil negara yang semestinya menjaga netralitasnya.[Fik]




