More

    Polisi Bongkar Penyalahgunaan LPG Bersubsidi, Dua Tersangka Diamankan

    SERANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan LPG 3 Kg bersubsidi di Kota Cilegon. Dua tersangka, AS (34) dan AI (38), telah diamankan atas perbuatannya.

    Kasus ini terungkap berawal dari kelangkaan LPG 3 Kg di masyarakat yang mengakibatkan tingginya harga di tingkat pengecer. Menindaklanjuti hal tersebut, tim Ditreskrimsus Polda Banten melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan modus operandi para pelaku.

    Modus yang digunakan pelaku adalah memindahkan isi tabung LPG 3 Kg bersubsidi ke tabung LPG 12 Kg dan 50 Kg non-subsidi. Pemindahan dilakukan dengan menggunakan selang dan regulator gas yang telah dimodifikasi.

    Para pelaku membeli LPG 3 Kg dari pangkalan di wilayah Kramatwatu, Kabupaten Serang, dengan harga Rp 22.000 per tabung. 

    Kemudian, mereka menjual kembali LPG 12 Kg hasil “suntikan” di wilayah Kota Cilegon dengan harga Rp 200.000 per tabung dan LPG 50 Kg dengan harga Rp 750.000 per tabung.

    Dalam sehari, para pelaku dapat memindahkan isi 400 tabung LPG 3 Kg dan mendapatkan keuntungan hingga Rp 13.000.000. Diperkirakan, selama 8 bulan beroperasi, para pelaku telah merugikan negara hingga Rp 3.000.000.000.

    Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, Kombes Pol. Teddy Suhendra Putra, SIK, MH, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polri dalam menjaga situasi kamtibmas dan mengawal subsidi pemerintah agar tepat sasaran.

    “Segala sesuatu yang berbau ilegal dan merugikan masyarakat yang dilakukan oleh mereka-mereka yang mencari keuntungan untuk kepentingan pribadi, akan kami tindak tegas,” ujar Kombes Pol. Teddy di Polda Banten, Kamis (6/20).

    Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHPidana.

    Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

    Artikel Terkait

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    Stay Connected

    0FansSuka
    16,400PengikutMengikuti
    44,800PelangganBerlangganan
    - Advertisement -

    Artikel Terbaru