KARAWANG – Kuasa hukum Pimpinan Muhamadiyah Karawang Gufroni angkat bicara mengenai Ketua Pengurus Cabang (PC) Karawang Barat Nino Sukarno yang melaporkan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Karawang Maman Kosman ke Polda Jabar atas dugaan penggelapan aset dan penipuan.
Gufroni yang mengaku menjabat sebagai Kepala Litigasi LBH PP Muhammadiyah mengatakan bahwa pihaknya diminta untuk menjadi pendamping dan kuasa hukum dalam kasus yang menimpa ketua PDM Karawang tersebut.
Dia mengklaim tidak ada unsur pidana yang dilakukan kliennya, melainkan hanya kesalahan administrasi. Dia bahkan mempertanyakan kapasitas Nino Sukarno atas laporannya ke Polda Jabar yang dinilai tidak memiliki unsur pidana.
“Secara mekanisme organisasi, kalau pelapor sebagai Ketua PCM (Pengurus Cabang Muhammadiyah), harus mengikuti aturan yang berlaku. Minimal ada surat tugasnya saat melaporkan sesama pengurus Muhammadiyah,” ungkapnya, saat konferensi pers di Masjid Al Ghamar Karawang, Selasa (22/2/2022).
Menurutnya, berdasarkan informasi dari Ketua PDM, Nino Sukarno disebut bukan lagi bagian dari Muhammadiyah. Nino Sukarno dinyatakan demisioner atau dinonaktifkan karena dianggap sudah tidak patuh terhadap organisasi.
Terkait pelanggaran administrasi, Gufroni menambahkan, waqif yang seharusnya adalah persyarikatan, justru atas nama Ketua PDM. Tetapi, berdasarkan keterangan di bawahnya, tanah tersebut diperuntukan untuk persyarikatan Muhammadiyah.
“Kenapa ada nama Maman Kosman? Karena kapasitasnya sebagai Ketua PDM dan di situ diterangkan di bagian paling bawah, mungkin itu yang tidak dibaca oleh Nino, jadi tidak ada unsur penggelapan dan pemalsuan dokumen,” katanya.
Gufroni juga menilai adanya ketidakpahaman pihak Badan Pertanahan Negara (BPN) dalam menerbitkan sertifikat waqaf, yang menurutnya, dalam permohonan tersebut jelas untuk persyarikatan Muhammadiyah.
Berdasarkan data dan bukti-bukti yang dikumpulkannya, pihaknya menilai bahwa apa yang dilakukan Ketua PDM sesuai dengan prosedur persyarikatan Muhammadiyah.
“Berdasarkan dari sertifikat yang kami lihat, ini tanah sudah ada poin yang menjelaskan bahwa akan digunakan untuk persyarikatan Muhammadiyah dan sudah jelas bukan ada niat untuk memperkaya diri,” tegasnya.
Lebih lanjut, menurutnya, jual-beli tanah sudah sesuai dengan mekanisme. Bahkan, bukti-bukti tersebut sudah pihaknya berikan kepada Polda Jabar. Sehingga, pihaknya juga tidak tahu motif dari Nino melaporkan Maman Kosman.
Meski demikian, pihaknya menghargai proses hukum yang berjalan. Dirinya yakin, kasus tersebut tak akan berbuntut panjang, bahkan akan gugur.
Sementara, pihaknya juga masih akan menempuh jalur hukum menyangkut pencemaran nama baik organisasi.
“Atas kejadian ini, tentunya kami menilai sudah ada pencemaran nama baik terhadap Muhammadiyah dan kami akan melaporkan balik jika tidak terbukti karena ini merupakan sikap tegas dari pihak kami. Jujur kami kaget saat mendengar masalah ini dan viral di media sosial dan tentu jadi pembicaraan orang di luar organisasi,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua PD Muhammadiyah Kabupaten Karawang, Maman Kosman, dilaporkan ke Polda Jabar atas dugaan manipulasi dokumen tanah milik organisasi menjadi atas nama pribadi.
Ketua Pengurus Cabang (PC) Karawang Barat Nino Sukarno yang membuat laporan, menyebut ada dugaan penguasaan aset organisasi yang akan dilakukan oleh Maman.





