SERANG, Sultantv.co — Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto, membocorkan gambaran lengkap persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahun 2027 yang akan digelar di 191 desa di wilayah Kabupaten Serang.
Ada hal baru yang menjadi sorotan utama, yakni sebanyak 191 kepala desa di Kabupaten Serang diperkirakan menjalani cuti hingga pelaksanaan pemungutan suara.
Ia menjelaskan bahwa masa jabatan sebagian besar kades di Kabupaten Serang berakhir pada 26 Desember 2027. Sebagian kecil, sekitar 50 desa, berakhir lebih dulu pada bulan Agustus 2027.
“Karena mundur pelaksanaannya dari hitungan Desember, maka 6 bulan sebelumnya diperkirakan bulan Juni 2027 kita sudah mulai tahapan. Mulai dari pembentukan panitia tingkat kabupaten, sosialisasi, dan seterusnya,” jelas Rudy kepada wartawan, Rabu, (4/11/2026).
Untuk pelaksanaan Pilkades di 191 desa, lanjut Rudy, pemerintah daerah memproyeksikan kebutuhan dana yang tidak sedikit. Biaya pokok Pilkades Rp30,3 miliar, ditambahan biaya pengamanan 2 orang (Linmas/KPPS sesuai Permendagri 11/2023) Rp5 miliar. Maka, total keseluruhan Rp35,3 miliar.
“Memang standarnya begitu (dua orang). Tidak bicara cukup atau kurang. Dalam jumlah di Indonesia harus dua orang,” tegasnya.
Ia mengatakan pelaksanaan Pilkades 2027 Kabupaten Serang wajib menggunakan sistem e-voting. Namun hingga saat ini, penyedia jasa atau vendor belum ditentukan.
“Saya masih mencari vendor, masih mencari daerah yang mau saya kunjungi untuk pelaksanaan e-voting itu kayak apa sih? Mudah-mudahan nanti ada tempat, ada lokasi, ada yang bisa kita pakai untuk belajar e-voting. Vendor juga harus mendapat rekomendasi resmi dari Kemendagri, jadi prosesnya masih kita lobi dan persiapkan,” ungkapnya.
Rudy menegaskan bahwa tahapan Pilkades 2027 Kabupaten Serang masih cukup panjang, sehingga masih ada waktu untuk mempersiapkan sistem agar nanti berjalan lancar dan transparan.
Terkait pengisian Penjabat (Pj) Kepala Desa pada saat Pilkades, Rudy menjelaskan bahwa hal itu tidak perlu dilakukan bagi 191 desa yang masih menjabat. Mereka justru hanya perlu mengajukan cuti resmi sejak mendaftar sebagai bakal calon hingga pemungutan suara.
“Yang jadi masalah itu kalau dari 2027 mundur ke 2029, bakal harus ada pakai Pj karena per 26 Desember 2027 mereka sudah habis masa jabatan. Begitu habis, itulah harus diangkat Pj,” jelas Rudy.
Terkait payung hukum, Rudy menyebutkan bahwa Permendagri turunan dari PP 16/2026 khusus Pilkades belum terbit. Namun hal ini tidak menghambat persiapan.
“Selama aturan baru belum terbit dan tidak bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi, kita tetap menggunakan aturan yang sudah ada. Seperti yang dilakukan Jawa Barat dan Jawa Timur yang baru saja menyelenggarakan Pilkades,” pungkasnya. (Red/ Roy)





