BerandaBERITAPesantren Milik Khilafatul Muslimin, Kemenag : Tidak Terdaftar

Pesantren Milik Khilafatul Muslimin, Kemenag : Tidak Terdaftar

JAKARTA – Organisasi Khilafatul Muslimin diketahui memiliki lembaga pendidikan termasuk pesantren. Hal itu terungkap dari penyelidikan Polda Metro Jaya. Terkait temuan ini, Kementerian Agama memastikan pesantren milik Khilafatul Muslimin tidak terdaftar secara resmi di Kemenag.

“Pesantren Khilafatul Muslimin tidak terdaftar di Kemenag dan tidak memiliki Nomor Statistik Pesantren atau Lembaga Keagamaan Islam,” kata Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono Abdul Ghofur, Jumat (17/6/2022).

Menurut Waryono, sampai saat ini tidak ada pengajuan izin operasional pesantren-pesantren tersebut, baik di tingkat Kankemenag Kabupaten/Kota, Kanwil Kemenag Provinsi, maupun pusat.

“Pesantren yang terdaftar di Kemenag telah melewati serangkaian verifikasi yang ketat, mulai dari Kemenag Kab/Kota, Kanwil Provinsi hingga Pusat. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Agama No 30 tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren,” ujar Waryono.

“Pesantren juga harus memenuhi Arkanul Ma’had dan Ruuhul Ma’had sebagaimana diatur dalam PMA 30 tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren,” lanjutnya.

Waryono menilai penyebutan Khilafatul Muslimin dengan istilah pesantren juga menjadi tidak tepat, karena tidak terdaftar secara resmi. “Kalau pun Khilafatul Muslimin menyebut dirinya sebagai pesantren, maka itu hanya berlaku bagi internal warga Ormas Khilafatul Muslimin saja,” katanya.

Kemenag, katanya, terus bersinergi dalam melakukan pemantauan dan pengawasan pesantren yang terdaftar resmi. Kemenag juga menjalin hubungan dengan forum-forum pesantren, aparat pemerintah, dan masyarakat di seluruh daerah. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular