More

    Perkara ‘Ngelmu’, Ayah Tega Bunuh Anak Usia 3 Tahun

    SERANG – Agus (30) tersangka pembunuhan anak kandung NR (3) di Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, Selasa (18/6).

    Tersangka Agus (30) tega membunuh anaknya NR (3) dikarenakan sedang menuntut ilmu Kanuragan atau ‘ngelmu’.

    Agus (30) kerap kali mengunjungi berbagai tempat untuk mengamalkan sesuatu dengan tujuan agar memperoleh kekayaan secara instan.

    “Hasil pemeriksaan sementara, bahwa pelaku mendalami ilmu kebatinan dengan mendatangi penziarahan untuk ekonomi lebih baik,” ujar Kapolresta Serkot, Kombes Pol Sofwan Hermanto, Rabu, (19/06/2024).

    Lokasi yang didatangi A untuk berziarah dan berharap bisa kaya raya dengan cepat, berupa makam dan situs tertentu yang ada di wilayah Banten. Lokasi tersebut diyakini bisa membuat keluarga A ekonominya bisa berubah.

    “Menurut keterangan pelaku, penziarahan yang di datangi situs-situs yang ada di Banten,” tuturnya.

    Pelaku mempelajari ilmu kebatinan secara otodidak. Kemudian dia mengaku pernah mendapatkan mimpi kalau diberikan sebuah golok dan tidak boleh dikeluarkan secara sembarangan.

    Pada malam kejadian, Selasa dini hari, 18 Juni 2024, sekitar pukul 03.00 wib, pelaku A terbangun dari tidurnya, kemudian mengambil golok yang dia simpan dalam lemari pakaian.

    Golok itu selanjutnya dia gunakan untuk menghabisi nyawa anaknya, NS (3), yang masih tidur di dalam kamar, di Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, Banten.

    “Dilakukan secara otodidak dan pernah mengalami mimpi dan menerima golok yang golok tersebut tidak boleh dikeluarkan sembarangan. Sekitar jam 03.00 wib, pelaku terbangun kemudian mengambil golok yang ditempatkan di pakaian anaknya, setelah mengambil golok, pelaku menerangkan mengalir begitu saja,” terangnya.

    Polisi mengaku pelaku masih bisa diajak berbicara dan mampu menerangkan kejadian secara normal. Untuk memastikan kondisi kejiwaan, akan dilakukan pemeriksaan psikologis di RSDP Serang.

    “Kami mengajukan ke RSDP untuk (pemeriksaan) kejiwaan pelaku,” jelasnya.

    Pelaku dapat dikenakan pasal Melakukan kekerasan fisik terhadap anak yang masih di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) dan (4) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2014.

    Artikel Terkait

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    Stay Connected

    0FansSuka
    16,400PengikutMengikuti
    44,900PelangganBerlangganan
    - Advertisement -

    Artikel Terbaru