SERANG, Sultantv.co – Pemerintah Kota Serang bersama jajaran Polresta Serang Kota menyita ratusan botol minuman keras (miras) dan menutup gudang miras berkedok rumah kontrakan di Kelurahan Cilowong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Senin, 22 September 2025.
Wali Kota Serang, Budi Rustandi secara langsung mendatangi Polresta Serang Kota untuk melihat barang sitaan sebelum memimpin penutupan gudang kontrakan yang digunakan sebagai tempat penyimpanan miras.
Dalam penjelasannya, ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan jawaban atas keresahan masyarakat.
“Ini bukti tindak tegas kami (Pemerintah Kota Serang) dan respon kami menjawab keresahan warga Kota Serang dengan menyita miras dan menutup gudang miras. Pemerintah Kota Serang akan menyesuaikan Perda PUK (Penyelenggara Usaha Kepariwisataan),” ujar Budi.
Menurut Budi, tindakan ini dilakukan setelah pemantauan intensif selama dua bulan. Pemkot Serang bersama pihak kepolisian mengintai aktivitas mencurigakan sebelum akhirnya membuktikan bahwa kontrakan di Taktakan itu memang digunakan sebagai gudang penyimpanan miras.
“Saya melihat langsung banyak bukti yang kita peroleh dari sitaan. Ketika dari Pemerintah Kota dan Polres Kota mencium adanya aktivitas mencurigakan, kami mengintai selama dua bulan dan akhirnya menemukan tempat persembunyian yang ternyata dipakai sebagai gudang minuman keras,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa sesuai kewenangannya, Pemkot Serang akan membatasi penjualan minuman keras untuk mencegah peredaran liar.
Budi juga berharap DPRD Kota Serang segera membahas revisi Perda PUK agar regulasi semakin tegas dan efektif.
“Dan saya harap ke depannya bersama DPRD untuk segera membahas perbedaan tersebut agar tidak ada lagi minuman keras beredar dengan liar,” katanya.
Pemkot Serang memastikan sanksi tegas akan diberlakukan terhadap pihak-pihak yang terlibat, termasuk pemilik bangunan dan penyewa, melalui perubahan Perda PUK. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong pemilik properti lebih berhati-hati dalam menyewakan bangunannya agar tidak disalahgunakan.
Terkait isu yang menyebutkan Pemkot Serang melegalkan miras, Budi Rustandi menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar dan meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi.
“Menurut saya, masyarakat jangan gampang terprovokasi dengan gorengan walikota melegalkan miras. Itu saya malah menertawainya,” ujarnya.
Tindakan tegas ini memperlihatkan komitmen Wali Kota Serang untuk menjaga ketertiban dan keamanan wilayahnya serta melindungi generasi muda dari bahaya peredaran miras ilegal.
Penutupan gudang di Taktakan menjadi bukti nyata bahwa Pemerintah Kota Serang responsif, sigap, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (Roy)




