JAKARTA – Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Lapangan Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), mulai mengimplementasikan penghentian total siaran analog dan digital penuh atau Analog Switch Off (ASO) Tahap I.
Penghentian siaran analog dilakukan dengan tiga tahap dan tahap pertama dimulai pada 30 April 2022. Menurut Menteri Johnny ASO Tahap I akan berlangsung di tiga wilayah siaran yang terdiri atas enam kabupaten dan dua kota.
“Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Kominfo, penghentian tetap layanan siaran analog televisi akan dimulai pada tanggal 30 April Tahun 2022 Pukul 24.00 atau besok malam,” ujar Menkominfo dalam Konferensi Pers Kick Off Analog Switch Off (ASO) Tahap I di Base Penerbangan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD), Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Jumat (29/4/2022).
Menkominfo menjelaskan persiapan penghentian tetap siaran analog televisi dan dimulainya siaran digital penuh televisi di Indonesia. Menurutnya, infrastruktur multipleksing di 56 wilayah siaran yang terdiri dari 166 kabupaten dan kota telah selesai dan siap digunakan.
“Kemudian, penghentian tetap siaran analog tahap II dan tahap III masih perlu dibangun 32 infrastruktur multipleksing,” tuturnya.
Menteri Johnny menegaskan Kementerian Kominfo dan LPP TVRI mengambil alih tugas pembangunan infrastruktur multipleksing yang diperlukan untuk Tahap II dan III implementasi ASO.
“TVRI akan menyelesaikan pembangunan sebanyak 17 infrastruktur dan Kominfo menyelesaikan 15 infrastruktur multipleksing,” tandasnya.
Langkah itu diambil agar pelaksanaan Tahap II dan Tahap III ASO dapat berjalan baik dengan dukungan infrastruktur multipleksing.
“Total masih perlu dibangun 32 infrastruktur MUX, yang kami dapat sampaikan bahwa akan siap untuk ASO Tahap II dan siap pada saat siaran digital penuh pada tanggal 2 November Tahun 2022,” tegas Menkominfo.
Penghentian siaran televisi analog Tahap I menurut Menteri Johnny akan dimulai dari tiga wilayah siaran yang berada di tiga provinsi serta delapan kabupaten dan kota.
“Tepatnya di Provinsi Riau untuk Kota Dumai, Kabupaten Bengkalis dan Meranti, wilayah siaran Riau-4. Lalu, wilayah siaran Nusa Tenggara Timur-3 di 3 kabupaten yakni Kabupaten Timor Tengah Utara, Belu dan Malaka. Dan wilayah siaran Papua Barat-1 di Kota Sorong dan Kabupaten Sorong,” jelasnya.
Kepada masyarakat yang mempunyai televisi dan belum bisa menerima siaran digital, Menkominfo mengharapkan segera memasang perangkat Set Top Box (STB) agar bisa menerima siaran digital.
“Kepada masyarakat yang dikategorikan masyarakat miskin yang Set Top Box atau perangkat connector-nya, sesuai amanat peraturan pemerintah akan disediakan oleh pemerintah dan Lembaga Penyiaran Swasta Penyelenggara Multipleksing,” ungkapnya. []




