BerandaBERITAMenkeu Purbaya Pastikan Gugatan Tutut Soeharto Sudah Dicabut

Menkeu Purbaya Pastikan Gugatan Tutut Soeharto Sudah Dicabut

Jakarta, Sultantv.co – Putri Presiden ke-2 RI, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto, resmi mencabut gugatan yang sebelumnya ia layangkan kepada Menteri Keuangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan tersebut didaftarkan pada 12 September 2025 dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT. Objek gugatan adalah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 266/MK/KN/2025 tanggal 17 Juli 2025, yang dikeluarkan saat jabatan Menkeu masih dipegang Sri Mulyani Indrawati.

Materi gugatan berkaitan dengan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Tutut dalam rangka pengurusan piutang negara. Dalam keputusan itu, Tutut ditetapkan sebagai penanggung utang PT Citra Mataram Satriamarga Persada (CMSP) dan PT Citra Bhakti Margatama Persada (CBMP), yang dikaitkan dengan kewajiban utang atas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Namun, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa gugatan tersebut sudah dicabut. “Saya dengar sudah dicabut barusan dan Bu Tutut kirim salam sama saya. Saya juga kirim salam sama beliau. Sudah dicabut,” kata Purbaya di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (18/9/2025).

Tutut Soeharto juga membenarkan kabar pencabutan gugatan tersebut. “Sudah,” ujarnya singkat saat ditemui wartawan, Jumat (19/9/2025).

Dengan dicabutnya gugatan ini, status hukum terkait pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Tutut tidak lagi menjadi perkara di PTUN Jakarta.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular