BerandaBERITALagi, PPKM Darurat Diperpanjang Hingga 23 Agustus 2021

Lagi, PPKM Darurat Diperpanjang Hingga 23 Agustus 2021

Pemerintah pusat kembali perpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM Darurat) hingga 23 Agustus 2021. Hal ini sudah berturut-turut aturan PPKM diperpanjang kembali.

“Atas arahan dan petunjuk Presiden Republik Indonesia Pak Jokowi, PPKM level 4, level 3 dan level 2 di Pulau Jawa – Bali akan diperpanjang sampai tanggal 23 Agustus 2021,” ujar Luhut, pada YouTube Sekertariat Presiden. (16/8).

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, dalam PPKM kedepan, terdapat penambahan kabupaten kota yang masuk level 3 dan 2.

“8 kabupaten kota yang diterapkan PPKM level 3, sehingga total daerah yang masuk dalam level 3 dan 2 mencapai 61 wilayah,” tambahnya.

Bukan hanya itu, ada beberapa penyesuaian pada PPKM kali ini, seperti mall akan diperbolehkan buka dengan syarat kapasitas 50%. Restoran di dalam mal juga sudah bisa melayani dine-in (makan ditempat) dengan kapasitas 25 persen.

“Diberikan akses makan dj tempat 25 persen atau hanya dua orang per meja,” tutupnya. (RT)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular