Pemerintah pusat kembali perpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM Darurat) hingga 23 Agustus 2021. Hal ini sudah berturut-turut aturan PPKM diperpanjang kembali.
“Atas arahan dan petunjuk Presiden Republik Indonesia Pak Jokowi, PPKM level 4, level 3 dan level 2 di Pulau Jawa – Bali akan diperpanjang sampai tanggal 23 Agustus 2021,” ujar Luhut, pada YouTube Sekertariat Presiden. (16/8).
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, dalam PPKM kedepan, terdapat penambahan kabupaten kota yang masuk level 3 dan 2.
“8 kabupaten kota yang diterapkan PPKM level 3, sehingga total daerah yang masuk dalam level 3 dan 2 mencapai 61 wilayah,” tambahnya.
Bukan hanya itu, ada beberapa penyesuaian pada PPKM kali ini, seperti mall akan diperbolehkan buka dengan syarat kapasitas 50%. Restoran di dalam mal juga sudah bisa melayani dine-in (makan ditempat) dengan kapasitas 25 persen.
“Diberikan akses makan dj tempat 25 persen atau hanya dua orang per meja,” tutupnya. (RT)



