BANTEN, Sultantv.co – Sebanyak 19 orang dari 73 korban penipuan dan penggelapan jual beli lahan kavling Taman Wisata Pendidikan (TWP) Istana Mulia mendatangi Ditreskrimum Polda Banten, Kota Serang, Senin, 6 Oktober 2025.
Mereka menolak kasus tersebut diselesaikan secara berdamai melalui Restorative Justice (RJ) yang ditawarkan oleh keluarga pelaku.
Ayi Mujayini (49) bin Engkos Kosasih, selaku CEO TWP Istana Mulia, yang sudah ditetapkan tersangka oleh Polda Banten pada 5 September 2025 lalu. Namun, dia kembali ingkar janji lantaran tidak memberikan uang ganti rugi kepada para korban.
“Awalnya kami menerima atau merespon untuk melaksanakan terkait masalah pembayaran. Tetapi setelah berproses mereka tidak menempati apa yang mereka minta. Sehingga dari situ kita tetap proses hukum untuk dilanjutkan,” kata Yasmar, selaku kuasa hukum korban, ditemui di Ditreskrimum Polda Banten.
Yasmar menuturkan bahwa istri pelaku didampingi kuasa hukumnya, mengajukan Restorative Justice kepada Unit Reskrim Polda Banten, beberapa waktu lalu.
Kemudian, dirinya mempertanyakan kepada pihak penyidik Polda Banten apakah pelaku yakin bisa melakukan pembayaran uang ganti rugi.
“Karena selama ini si Ayi ini telah melakukan ingkar janji terus. Bahkan kabur (ke luar negeri) dan menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang),” jelas Yasmar.
Istri pertama Ayi Mujayini beserta kroni-kroninya pun bakal dilaporkan ke polisi, lantaran mereka juga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan tanah kavling di Desa Baturwaru, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang.
Sehinga para korban berharap Ditreskrimum Polda Banten dapat menangkap istri pertama Ayi Mujayini beserta kroninya agar diproses hukum secara transparan dan profesional.
“Istrinya terdahulu patut diduga dan kolega-kolega yang membantu sehingga korban yang diakui pelaku berjumlah 500 orang itu harus ada yang mempertanggung jawabkan, tidak hanya Ayi,” ujar Yasmar.
“Istrinya yang terdahulu (pertama) sudah dilaporkan tapi belum diproses. Jadi sekarang langsung dia sebagai terlapor, termasuk juga notarisnya,” jelasnya.
Maka, Yasmar mendesak aparat penegak hukum, Polda Banten, agar kasus ini dapat diungkap secara transparan dan profesional.
“Dari 73 orang korban yang kita dampingi itu nilai total kerugiannya mencapai Rp6,8 miliar,” ungkapnya.
Tuti, salah satu korban penipuan dan penggelapan jual beli tanah kavling TWP Istana Mulia, berharap pihak kepolisian dapat menindak tersangka secara adil dan transparan.
Sementara itu kerugian yang dialami dari kasus ini mencapai Rp 58 juta, dari dua kavling dengan harga tanah Rp 190 ribu per meter.
“Karena kasus ini sudah lama ya, buron kemana-mana. Ditangkap juga kita sudah seneng. Mudah-mudahan Polda Banten bisa memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku di negara kita,” kata Tuti. (Roy)