BerandaBERITAKhusus 17+, Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun

Khusus 17+, Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun

JAKARTA – Imigrasi secara resmi memperpanjang masa berlaku paspor dari 5 tahun menjadi 10 tahun. Namun bagi yang belum 17 tahun, tetap menggunakan paspor dengan masa kedaluwarsa 5 tahun.

“Paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah,” demikian bunyi Pasal 2A ayat 2 Permenkumham 18/2022 dikutip Jumat (30/9/2022).

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” demikian bunyi Pasal 2A ayat 1 Permenkumham 18/2022. Permenkumham itu diundangkan pada 29 September 2022 kemarin

Berikut syarat mendapatkan paspor:

a. kartu tanda penduduk yang masih berlaku;

b. kartu keluarga;

c. akte kelahiran, akte perkawinan atau buku nikah,

ijazah, atau surat baptis;

d. surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

e. surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan

f. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular