BerandaBERITAKemendagri Godok Aturan Penunjukan Pj Kepala Daerah

Kemendagri Godok Aturan Penunjukan Pj Kepala Daerah

JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah menggodok peraturan teknis terkait penunjukan Penjabat (Pj) kepala daerah.

Hal tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, di sela-sela rapat Kemendagri dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/6/2022).

“Maka saya melakukan exercise dengan jajaran Kemendagri nanti kita undang juga beberapa ahli termasuk teman-teman dari civil society, setelah itu nanti rapat antar kementerian,” kata Tito.

Tito mengatakan, upaya itu dilakukan dalam rangka mewujudkan adanya aturan teknis dalam proses pengangkatan Pj kepala daerah agar lebih demokratis dan transparan.

“Saya ingin ada semacam Peraturan Mendagri mengenai mekanisme penunjukan yang tadi, yang mekanismenya ada semangat demokrasi dan transparansi,” ujarnya.

Menurut mantan Kapolri ini, aturan penunjukan Pj kepala daerah sebetulnya sudah tersebar di beberapa aturan perundang-undangan, peraturan pemerintah, dan lain-lain.

Namun, kata Tito, pihaknya menangkap satu aspirasi dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta pemerintah mempertimbangkan agar ada mekanisme penunjukan Pj kepala daerah yang demokratis dan transparan.

“Kata-kata demokratis dan transparan itu lah yang menjadi atensi kami,” pungkasnya. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular