JAKARTA – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menerima Penghargaan Penanganan Tindak Pidana Korupsi Terbaik Pertama Tingkat Kejaksaan Tinggi.
Penghargaan tersebut diberikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pada acara Puncak Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2022 di Hotel Bidakara Jakarta, Jumat (9/12/2022).
Penghargaan tersebut diberikan berdasarkan jumlah penyelesaian penanganan perkara tindak pidana korupsi, penetapan tersangka, pencapaian tahap P-21 dan P-31, nilai kerugian negara, asset recovery, dan kepatuhan penginputan SPDP Online.
Kajati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan, tema peringatan HAKORDIA Tahun 2022 “Indonesia Pulih Bersatu Berantas Korupsi”, sangat relevan untuk saat ini. Menurutnya, kerja pemberantasan korupsi harus dapat berkontribusi dalam agenda pemulihan sosial-ekonomi pasca pandemi Covid-19.
“Pemberantasan korupsi tidak sekadar untuk tegaknya hukum dan hilangnya korupsi di Indonesia, namun juga untuk terciptanya ‘Indonesia Pulih’,” ujarnya.

Leo menambahkan, kerja pemberantasan korupsi yang Kejati Banten lakukan merupakan komitmennya dalam pelaksanaan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Dia menjelaskan, dalam rangka percepatan pembangunan nasional dan percepatan pemulihan ekonomi nasional pada era pandemi Covid-19, Presiden Jokowi telah menetapkan beberapa program prioritas, salah satunya adalah penegakan hukum.
“Pada beberapa kesempatan, Presiden Jokowi juga menegaskan bahwa Kejaksaan RI harus mendukung agenda Pembangunan Nasional dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui pendampingan dan pengamanan agar tidak terjadi kriminalisasi dan praktik-praktik buruk lainnya,” imbuhnya.
Leo mengungkapkan, terkait agenda pemberantasan tindak pidana korupsi, arahan Presiden Jokowi tegas, yakni penanganan yang berkualitas dan berorientasi pada penyelamatan keuangan negara.
Dia menyebut, agenda penegakan hukum harus berkeadilan, transparan, akuntabel, dan memberikan kemanfaatan bagi pembangunan Indonesia secara menyeluruh.
“Oleh sebab itu, Bapak Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan arahan kepada kami di jajaran Kejaksaan RI seluruh Indonesia bahwa penegakan hukum selain untuk mewujudkan rasa keadilan, juga harus dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat misalnya perbaikan perilaku taat hukum, pemulihan korban kejahatan dan efek jera bagi pelaku kejahatan,” katanya.
Pada kesempatan itu, Leo juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus menjalankan arahan Presiden dan Jaksa Agung dengan sungguh-sungguh. Dia pun memohon dukungan, saran, masukan, dan kritikan agar Kejati Banten dapat terus meningkatkan kinerja.
Dia menuturkan, penghargaan yang didapatkannya tersebut adalah apresiasi bagi semua pegawai di jajaran Kejati Banten, khususnya Tim Aspidsus Kejati Banten.
“Penghargaan KPK kepada Kejati Banten ini akan kami gunakan sebagai pelecut agar kami dapat terus bekerja optimal dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di wilayah Banten,” ungkapnya.
Leo berharap ke depannya pemberantasan korupsi membawa dampak bagi pembangunan dan kesejahteraan rakyat, khususnya masyarakat Banten. Selain itu, pemberantasan korupsi juga menciptakan rasa keadilan bagi semua masyarakat Indonesia.




