Sultantv.co – Pangkalpinang, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan apresiasi atas langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyerahkan enam smelter timah hasil rampasan kasus korupsi di Bangka Belitung kepada PT Timah Tbk. (6/10/25)
Aset tersebut merupakan barang rampasan negara dari perkara korupsi tata kelola komoditas timah yang merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 300 triliun. Prosesi penyerahan berlangsung di Smelter PT Tinindo Internusa, Pangkalpinang, dan disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo.
“Ini prestasi yang membanggakan. Tolong diteruskan. Jaksa agung, panglima TNI, Bea Cukai, Bakamla — teruskan. Kita selamatkan kekayaan negara untuk rakyat kita,” ujar Prabowo dengan tegas.
Langkah ini, menurutnya, menjadi bukti nyata bahwa negara hadir untuk memulihkan kerugian akibat praktik tambang ilegal. Prabowo menegaskan, pemerintah tidak akan berkompromi terhadap pihak mana pun yang memperkaya diri dari eksploitasi sumber daya alam secara melawan hukum.
“Kekayaan alam Indonesia adalah milik rakyat, dan negara wajib menjaganya. Penegakan hukum di sektor sumber daya alam harus terus diperkuat,” tambahnya.
Smelter dan Aset Rampasan Negara
Enam smelter yang diserahkan kepada PT Timah Tbk terdiri atas:
- PT Tinindo Internusa (terkait terpidana Fandy Lingga)
- PT Stanindo Inti Perkasa
- CV Venus Inti Perkasa
- PT Menara Cipta Mulia
- PT Sariwiguna Bina Sentosa
- PT Refind Bangka Tin
Selain smelter, aset lain yang diserahkan meliputi:
- 108 unit alat berat
- 195 unit peralatan tambang
- 680.687 kilogram logam timah
- 22 bidang tanah seluas total 238.848 meter persegi
- Satu unit gedung mes pekerja
Total nilai aset yang diserahkan mencapai Rp 1,45 triliun.
Pesan Prabowo untuk Penegak Hukum
Presiden Prabowo menegaskan pentingnya sinergi antarinstansi seperti Kejagung, TNI, Polri, Bea Cukai, dan Bakamla dalam memberantas praktik tambang ilegal yang telah merugikan negara.
Menurutnya, pengelolaan timah dan mineral strategis lainnya harus mengacu pada Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan bahwa kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“Upaya pengembalian aset ke negara adalah langkah strategis untuk memulihkan kepercayaan publik dan memastikan hasil bumi kita dikelola secara bertanggung jawab,” kata Prabowo.
Latar Belakang Kasus
Kasus korupsi pengelolaan timah di Bangka Belitung ini menjerat sejumlah pengusaha dan pejabat. Di antaranya Harvey Moeis, Helena Lim, Bambang Gatot Ariyono (mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM), serta Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (mantan Direktur PT Timah).
Para terdakwa telah dijatuhi hukuman antara 4 hingga 20 tahun penjara, disertai kewajiban membayar uang pengganti sesuai kerugian negara masing-masing.
Dengan diserahkannya aset rampasan tersebut, pemerintah berharap PT Timah Tbk dapat mengelola sumber daya alam secara transparan, profesional, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
“Langkah ini bukan akhir, tapi awal dari pembenahan besar-besaran dalam pengelolaan tambang nasional,” tegas Prabowo.