More
    BerandaBERITAKejagung Periksa Saksi Baru di Kasus Mafia Minyak Goreng

    Kejagung Periksa Saksi Baru di Kasus Mafia Minyak Goreng

    JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa saksi dalam kasus mafia minyak goreng, dalam hal ini perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (25/4/2022).

    Saksi yang diperiksa adalah Sri Hariyati selaku Kepala Biro Hukum pada Kementerian Perdagangan (Kemendag). Dia dimintai keterangan untuk tersangka Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Stanley Ma (SMA) selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup, Master Parulian Tumanggor (MPT) selaku Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia, dan Pierre Togar Sitanggang (PTS) selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

    “Diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022,” kata Ketut.

    Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah menyampaikan, sejauh ini sudah ada 34 saksi dengan empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka yang diperiksa terkait kasus mafia minyak goreng. Kejagung juga menyita 650 dokumen.

    “Penyidik sedang konsentrasi di barbuk elektronik. Barbuk ini lah yang akan memperkuat bagaimana kerja sama antara para tersangka,” tutur Febrie.

    Febrie belum dapat membeberkan isi materi penyidikan dalam kasus tersebut. Meski begitu, penyidik mendeteksi adanya kerja sama antara pihak Kementerian Perdagangan (Kemendag) dengan perusahaan pemohon izin ekspor CPO.

    “Penyidik meyakini bahwa ini ada kerja sama antara para tersangka dengan para pengusahanya, swastanya,” ujar Febrie.

    Selain itu, lanjut Febrie, kemajuan lain dalam penanganan kasus mafia minyak goreng ini adalah sudah dilakukannya diskusi terkait kerugian perekonomian negara antara penyidik Kejagung dengan para ahli, auditor, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    Kejagung menyatakan, pengusutan kasus mafia minyak goreng tidak akan berhenti usai penetapan empat tersangka. Pihaknya menyampaikan, penyidik tentu menelusuri dan memeriksa seluruh perusahaan ekspor CPO.

    “Itu ada 88 perusahaan yang ekspor, semua itu kita cek benar enggak ekspor, tapi telah memenuhi DMO di pasaran. Kalau enggak, bisa tersangka lah,” ujar Febrie. []

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    - Advertisment -

    Most Popular