More

    Kantor Disparpora Kota Serang Digeledah Kejari

    SERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menggeledah Kantor Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang dan rumah tersangka S, Senin (5/8) pukul 13.00 wib sampai dengan pukul 18.00 wib.

    Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Serang Muhammad Ichsan mengatakan Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Serang melakukan penggeledahan dalam rangka penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyewaan Aset Pemerintah Kota Serang berupa Tanah Kosong Lapak Pedagang di Stadion Maulana Yusuf Kota Serang seluas 5.689,83 m²  yang dikelola oleh Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kota Serang kepada pihak ketiga.

    “Kantor Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kota Serang, yang beralamat di Jl. Jend Sudirman Kawasan Stadion Maulana Yusuf, Sumurpecung, Kec Serang Kota Serang, Banten. dan Rumah Tersangka S, yang beralamat di Kp. Tinggarjalan RT 003/01, Kel Sukalaksana, Kec Curug, Kota Serang, Banten,” katanya melalui keterangan tertulis, Selasa (6/8).

    Lanjutnya, Penggeledahan dilakukan dalam rangka mencari barang bukti dan/atau dokumen terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut. Sebelumnya Kejaksaan Negeri Serang telah menetapkan “S” selaku Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kota Serang sebagai Tersangka dan melakukan penahanan terhadap diri Tersangka pada hari Selasa Tanggal 30 Juli 2024 dalam perkara ini.

    Bahwa penggeledahan yang dilakukan disaksikan oleh Sekdis beserta jajaran, Camat Curug dan Keluarga dari Tersangka S.

    “Dalam Penggeledahan kali ini Jaksa Penyidik telah mengamankan 16 (enam belas) jenis dokumen dan 1 (satu) unit Komputer pada Kantor Disparpora Kota Serang, dan 4 (empat) jenis dokumen pada rumah Tersangka S,” ujarnya.

    Seluruh barang bukti tersebut akan diperiksa lebih dalam dan dilakukan penyitaan guna membuat terangnya proses penanganan perkara.

    Bahwa pada Tahun 2023 sampai dengan saat ini Tersangka S melakukan Kerjasama dengan pihak lain untuk meyewakan lahan seluas 5.689,83 m² di sekitar Kawasan Stadion Maulana Yusuf Kota Serang dengan meyalahi ketentuan perundang-undangan. 

    Sehingga hal tersebut berpotensi menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 483.635.550 (empat ratus delapan puluh tiga juta enam ratus tiga puluh lima ribu lima ratus lima puluh rupiah).

    Bahwa atas perbutannya tersebut, Tersangka S disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dengan sangkaan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

    Kepala Kejaksaan Negeri Serang (Dr. LULUS MUSTOFA, SH.MH.) menyatakan pengelolaan asset daerah baik seharusnya dapat menjadi pemasukan Daerah Kota Serang sehingga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ada di Kota Serang yang selama ini masih tergolong rendah. Serta hal tersebut adalah komitmen Kejaksaan Negeri Serang kepada masyarakat dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Artikel Terkait

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    Stay Connected

    0FansSuka
    16,400PengikutMengikuti
    44,400PelangganBerlangganan
    - Advertisement -

    Artikel Terbaru