More

    Jaksa Penyidik Kejari Serang Serahkan Tersangka Kasus Korupsi Penyewaan Lahan Stadion Maulana Yusuf

    SERANG – Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Serang menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap 2) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Serang dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyewaan Aset Pemerintah Kota Serang Berupa Tanah Kosong Lapak Pedagang di Stadion Maulana Yusuf Kota Serang seluas 5.689,83 m² Yang Dikelola Oleh Dinas Pariwisata, Kepemudaan Dan Olahraga Kota Serang Kepada Pihak Ketiga.

    Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Serang Muhammad Ichsan mengatakan Bahwa Para Tersangka yang diserahkan pada Penuntut Umum adalah Tersangka S (selaku Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan Dan Olahraga Kota Serang) dan Tersangka BA (selaku Pihak ketiga). 

    “Penyerahan Para Tersangka yang didampingi oleh Penasihat Hukum para Tersangka tersebut juga disertai dengan penyerahan 96 (sembilan puluh enam) Barang Bukti yang terdiri dari Dokumen dan Barang Elektronik yang sebelumnya telah dilakukan penyitaan oleh Jaksa Penyidik,” katanya, Kamis (26/8).

    Selanjutnya Para Tersangka dilakukan Penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Kelas IIB Serang, untuk selanjutnya dilakukan Proses Penuntutan (Persidangan). 

    Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti tersebut dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum memandang Berkas Perkara telah lengkap dan telah memenuhi Unsur Formil dan Materil atas sangkaan Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang ditujukan kepada Para Tersangka.

    Perkara tersebut bermula pada Tahun 2023, Tersangka S menjalin Kerjasama dengan Tersangka BA untuk melakukan pengelolaan dan/atau penyewaan terhadap Aset Pemerintah Kota Serang Berupa Tanah Kosong Lapak Pedagang Di Stadion Maulana Yusuf Kota Serang. Kerjasama tersebut dilakukan dengan Perjanjian Kerjasama Nomor 426/503/2023 tertanggal 16 Juni 2023. 

    Setelah hal tersebut Tersangka BA melakukan pengelolaan dengan membangun 71 (tujuh puluh satu) Kios dan telah disewakan sebanyak 59 (lima puluh sembilan) kios di Kawasan Stadion Maulana Yusuf Kota Serang. dan Tersangka BA melakukan pemungutan uang sewa, namun uang atas pemanfaatan aset tersebut tidak diserahkan ke Kas Negara/ Kas Daerah Kota Serang. 

    Serta diketahui Perjanjian Kerjasama tersebut dilakukan tanpa melalui kajian ataupun telaahan, yang menyalahi aturan tata cara pelaksanaan yang diatur dalam Peraturan perundang-undangan lainnya.

    Hal tersebut menyebabkan seluruh Pemasukan Daerah/Negara berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam bentuk uang sewa sampai atas pemanfaatan lahan tersebut sampai dengan saat ini tidak masuk ke Kas Umum Daerah sehingga menyebabkan Kerugian Keuangan Negara sebesar ± Rp. 564.000.000,- (kurang lebih lima ratus enam puluh empat juta rupiah).

    Bahwa atas perbuatannya tersebut Tersangka S dan Tersangka BA, keduanya disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dengan sangkaan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

    Kepala Kejaksaan Negeri Serang Lulus Mustofa mengatakan bahwa penyerahan Para Tersangka dan Barang Bukti ini merupakan bentuk percepatan penanganan perkara oleh Tim Penyidik yang dilanjutkan oleh Tim Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Serang. 

    “Kami akan segera melimpahkan Perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang dalam rangka Proses Penuntutan,” katanya.

    “Kami beserta seluruh Tim Kejaksaan Negeri Serang akan berusaha semaksimal mungkin untuk membuktikan perkara ini dan memulihkan kerugian Keuangan Negara yang telah ditimbulkan oleh Para Tersangka (S & BA),” ujarnya.

    Artikel Terkait

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    Stay Connected

    0FansSuka
    16,400PengikutMengikuti
    44,500PelangganBerlangganan
    - Advertisement -

    Artikel Terbaru