BerandaBERITAJaga Pasokan Minyak Goreng, Mendag Tebitkan Aturan Ekspor CPO

Jaga Pasokan Minyak Goreng, Mendag Tebitkan Aturan Ekspor CPO

JAKARTA – Untuk memastikan kebutuhan industri minyak goreng dalam negeri terpenuhi, Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 Tahun 2022.

Permendag itu diterbitkan menyusul dicabutnya larangan ekspor CPO dan produk turunannya, Senin (23/5) kemarin.

Permendag Nomor 30 Tahun 2022 itu mengatur ketentuan ekspor CPO, Refined, Bleached and Deodorized (RBD) Palm Oil, RBD Palm Olein, dan Used Cooking Oil (UCO).

Lutfi mengatakan, pengaturan kembali ekspor CPO tetap berpegang pada prinsip bahwa kebutuhan CPO di dalam negeri dan keterjangkauannya merupakan hal yang utama.

“Pemerintah memastikan bahwa pemenuhan kebutuhan CPO di dalam negeri dan keterjangkauannya bagi masyarakat tetap menjadi prioritas utama pemerintah. Kami harapkan kerja sama semua pemangku kepentingan untuk menyukseskan kebijakan pengaturan ekspor kembali ini,” ujarnya melalui keterangan resmi, Selasa (24/5/2022).

Permendag Nomor 30 Tahun 2022 tersebut disosialisasikan secara hibrida kepada para produsen dan eksportir CPO. Lutfi hadir bersama Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam sosialisasi tersebut.

Turut hadir perwakilan dari Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi serta Kementerian Perindustrian.

Luhut mengatakan kebijakan pengaturan ekspor CPO dan produk turunannya haruslah dipatuhi oleh seluruh pemangku kepentingan. Sebab, kebijakan ini merupakan upaya bersama untuk tetap menjamin ketersediaan pasokan CPO di dalam negeri.

“Kami berharap langkah-langkah ini dipatuhi oleh seluruh pemangku kepentingan. Karena kalau ini dikerjakan sendiri, tidak akan selesai. Kami juga ingin mengajak seluruh industri untuk menyukseskan program ini. Tanpa kerja sama dan kepatuhan, program ini tidak akan sukses,” tandasnya. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular