SERANG – Warga Komplek Griya Sukses dan pemuda Sepang, Kota Serang menolak keberadaan tempat pembuangan sementara Reuse, Reduce dan Recycle (TPS3R) di wilayahnya, Sabtu (4/5). Aksi ini sebagai bentuk protes warga atas dampak yang ditimbulkan dari buruknya pengelolaan sampah di sana.
Warga menyatakan, sampah yang tidak dikelola sesuai standar pengelolaaan yang aman dan ramah lingkungan tidak hanya mencemari lingkungan permukiman dan lahan warga, namun juga menjadi sumber penyakit yang membahayakan kesehatan masyarakat sekitar.
Ketua RT 06, Ahmad Anthony mengatakan, warga merasakan dampak lingkungan tidak sehat akibat sampah di TPS. Bahkan, sejumlah warga mengalami sesak dan gangguan pernapasan akibat asap dari pembakaran sampah yg berada di tengah pemukiman.
Tumpukan sampah juga menjadi penyebab berkembangnya jentik nyamuk DBD. “Sudah ada 3 warga yang kena DBD dan banyak anak-anak yang gangguan pernapasan gara-gara asap dari bakaran sampah,” ujar Ahmad.
Keberadaan TPS3R ini dinilai tidak memenuhi aturan. Pasalnya, tidak pernah ada izin dari warga baik tingkat RT maupun RW.
“Awalnya TPS3R ini menggunakan maggot, tapi sekarang sudah tidak ada. malah Jadi peternakan bebek dan sampah yang ada pun mayoritas dibakar,” ujar salah satu warga Komplek Griya sukses, Dwi Nopriyadi Atmawijaya.
“Kemarin ada balita disini yang kena DBD, akhirnya kita minta ke Dinkes untuk melakukan fogging. Ternyata berdasarkan penelusuran Dinkes, banyak jentik nyamuk di dalam TPS3R, bukan dari sekitar perumahan warga,” tambahnya.
Oleh karena itu, warga Griya Sukses beserta RT dan RW setempat sepakat untuk memberi waktu 7 hari bagi pengelola untuk menghentikan kegiatan TPS3R. Jika permintaan itu tidak dituruti, warga akan melakukan penyelegan paksa.
“Kalau 7 hari tidak ditutup, kita akan tutup paksa!” ucap warga.
Salah satu warga, Mukti mengatakan, aksi ini merupakan bentuk kekesalan warga atas dampak negatif yang ditimbulkan TPS3R.
“Bukan satu dua kali kita coba mediasi, terakhir pengelola sepakat paling lambat Januari 2024 akan solusi. Nyatanya sampe sekarang masih masih menimbulkan bau menyengat, malah ada korban baru yang kena DBD. Ini mau sampai kapan kita dirugikan?,” katanya.
Sejak 2020, keberadaan TPS3R Sepang ini diduga tidak sesuai dengan aturan pengelolaan sampah dan analisis mengenai dampak lingkungan (Amda).
Diketahui dalam Perda Nomor 8 tahun 2020 tentang RTRW Kota Serang pada pasal 66 huruf j menyatakan bahwa di dalam kawasan perumahan dilarang dikembangkan kegiatan kegiatan yang mengganggu fungsi perumahan dan kelangsungan hidup sosial masyarakat.