BerandaBERITAHasan Nasbi Pastikan Proses Hukum Nadiem Jadi Kewenangan Jaksa

Hasan Nasbi Pastikan Proses Hukum Nadiem Jadi Kewenangan Jaksa

Sultantv.co, Jakarta — Pemerintah menegaskan tidak akan melakukan intervensi dalam proses hukum yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menuturkan bahwa kasus tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

“Kita serahkan kepada proses hukum saja. Pemerintah tidak intervensi proses hukum,” ujar Hasan kepada wartawan, Minggu (7/9/2025).

Sementara itu, kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris, kembali menegaskan bahwa kliennya tidak menerima keuntungan sepeser pun dari proyek digitalisasi pendidikan tersebut. Ia bahkan berencana membuktikan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto bahwa Nadiem tidak bersalah.

“Coba tanya saja ke jaksa, ada tidak lima perak pun Nadiem menerima uang? Tidak ada. Bahkan harga Chromebook itu ada di e-katalog terbuka, sesuai harga pasar,” ucap Hotman.

Hotman juga menyebut bahwa pemilihan Chromebook saat itu dilakukan tim pengadaan karena lebih murah dibandingkan laptop berbasis Windows, sehingga tidak ada keputusan pribadi dari Nadiem.

“Yang menerima uangnya kan vendor Indonesia, bukan Google. Jadi tidak ada kaitan dengan investasi Google di Gojek,” jelasnya.

Menurut Hotman, penetapan Nadiem sebagai tersangka justru terlihat dipaksakan. Ia menilai Kejaksaan Agung sengaja mencari momen agar penetapan tersangka menjadi sorotan publik.
“Sudah hampir sebulan didiamkan, tiba-tiba diperiksa lagi. Tampaknya memang dicari momen agar heboh,” kata Hotman.

Hotman bahkan menyamakan kasus Nadiem dengan yang menimpa Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, yang menurutnya juga dituduh tanpa bukti aliran dana.

“Tidak ada satu rupiah pun jaksa menemukan uang masuk ke kantong Nadiem. Sama persis dengan kasus Lembong,” tandasnya. (Jodi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular