JAKARTA – Sebanyak 385.980 serangan siber menerpa Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), dalam enam bulan terakhir. Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham Komjen Pol Andap Budi Revianto.
“Dalam kurun waktu enam bulan terakhir, Kemenkumham mendapat serangan siber sebanyak 385.980 kali. Atau rata-rata 2.150 serangan perhari,” ujar dia usai peluncuran aplikasi tim tanggap insiden siber atau Computer Security Incident Response Team (KUMHAM-CSIRT) di Graha Pengayoman, Selasa (14/6/2022).
Atas berbagai serangan itu, Kemenkumham meluncurkan aplikasi tim tanggap insiden siber atau Computer Security Incident Response Team (KUMHAM-CSIRT).
Andap menyebut, tujuan pembentukan CSIRT untuk mencegah terjadinya serangan siber yang dilakukan banyak pihak dengan motif beragam, mulai dari sekedar coba-coba hingga motif ekonomi, politik, dan ideologi. Serangan dilakukan dari dalam mau pun luar negeri.
“Kita harus siap dan tanggap menghadapi intoleransi, radikalisme, ancaman terorisme, serta menghadapi ancaman kejahatan lainnya seperti ekonomi, politik, ideologi, baik dari dalam negeri maupun luar neger dalam bentuk siber,” kata dia.
“Tujuan dibangunnya KUMHAM-CSIRT adalah untuk menangkis segala bentuk ancaman dan tantangan serangan siber di lingkungan Kemenkumham secara khusus dan umumnya untuk melindungi masyarakat dari itikad yang dapat merusak persatuan, kesatuan, dan demokrasi,” tambah Andap.
Menurut data dari Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemenkumham, serangan siber paling banyak menyasar website Kemenkumham, aplikasi persuratan internal, dan aplikasi kepegawaian.
Khusus terhadap web Kemenkumham sendiri, serangan di antaranya berupa Malicious Session sebanyak 71 persen, Server Side Code Injection sebanyak 21%, Malicious Scan 6%. Serangan terbesar berasal dari Amerika Serika, sebesar 71 persen.
“Alhamdulillah, terhadap serangan-serangan tersebut, kita berhasil menangkalnya,” terang Andap.
CSIRT merupakan organisasi atau tim yang bertanggung jawab untuk menerima, meninjau, dan menanggapi laporan dan aktivitas insiden keamanan siber. Beberapa fungsi dari CSIRT di antaranya untuk memberikan layanan reaktif mulai dari koordinasi insiden, triase insiden, dan resolusi insiden.
Kemenkumham dipilih sebagai satu dari 25 kementerian/lembaga yang dipercaya untuk membentuk CSIRT.
Andap menerangkan, CSIRT dibentuk sebagai wujud perlindungan dan kedaulatan data. Andap menegaskan, dalam menghadapi serangan yang ada pihaknya tidak akan kompromi.
“Kedaulatan data harus diwujudkan, tidak boleh ada kompromi. Kebijakan tujuan utamanya adalah untuk melindungi kepentingan rakyat, serta melindungi kepentingan bangsa dan negara,” pungkas Andap. []


