More

    Cegah Penumpukan Kendaraan, Kemnaker Minta Pengusaha Beri Keleluasaan Cuti

    JAKARTA – Pemerintah meminta agar para pengusaha memberikan kesempatan bagi pekerja untuk menentukan cutinya pada Hari Raya Idulfitri tahun 2022. Hal ini dimaksudkan agar pekerja lebih leluasa mengatur kebutuhan waktu mudiknya dan juga untuk menghindari penumpukan massa pada arus mudik.

    “Sebagaimana telah disampaikan Bapak Presiden Joko Widodo bahwa mudik Lebaran tahun ini diprediksi akan ada jutaan masyarakat yang mudik. Oleh karenanya, kami sangat berharap teman-teman pengusaha dapat memberikan keleluasaan bagi pekerja/buruh yang mudik untuk menentukan waktu cutinya agar dapat menghindari puncak arus mudik,” kata Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, dikutip Sabtu (23/4/2022).

    Anwar Sanusi menjelaskan, pemerintah telah memprediksi puncak arus mudik akan terjadi pada periode 28 hingga 30 April 2022. Agar tidak terjadi penumpukan massa serta kemacetan yang berlebihan pada periode arus mudik, maka diharapkan pekerja/buruh menentukan waktu cutinya untuk pergi dan pulang ke daerah masing-masing sebelum puncak arus mudik.

    “Pemerintah memang telah mengeluarkan SKB 3 Menteri yang salah satunya mengatur cuti bersama tahun 2022 pada 29 April, 4 Mei, 5 Mei, dan 6 Mei. Namun kami berharap teman-teman pekerja/buruh yang mudik ini diberikan keleluasaan menentukan pelaksanaan waktu cutinya sehingga mereka dapat mudik lebih awal,” katanya.

    Ia menambahkan, pelaksanaan cuti bersama untuk pekerja/buruh di sektor swasta bersifat fakultatif. Namun harapannya, pengusaha tetap memberikan cuti  pekerja/buruh yang mengajukan cuti untuk  memperingati Hari Raya Idulfitri.

    Selain itu menurutnya, pelaksanaan hak atas cuti tersebut harus menyesuaikan dengan peraturan yang berlaku di perusahaan.

    “Tentu kami juga mendorong ada dialog antara pengusaha dan pekerja/buruh jika pengaturan waktu pelaksanaan cuti  ini memang perlu dilakukan, sehingga tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku di perusahaan,” ujarnya. []

    Artikel Terkait

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    Stay Connected

    0FansSuka
    16,400PengikutMengikuti
    44,500PelangganBerlangganan
    - Advertisement -

    Artikel Terbaru