More
    BerandaBERITABREAKING NEWS! MK Batalkan Kemenangan Zakiyah-Najib, KPU Kabupaten Serang Menunggu Salinan MK

    BREAKING NEWS! MK Batalkan Kemenangan Zakiyah-Najib, KPU Kabupaten Serang Menunggu Salinan MK

    JAKARTA, Sultantv.co – Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan kemenangan Ratu Rachmatuzakiyah dan Muhammad Najib Hamas, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Serang terpilih hasil Pilkada Kabupaten Serang tahun 2024.

    Bahkan, MK telah memutuskan untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh kecamatan yang tersebar di Kabupaten Serang.

    Amar putusan ini dikeluarkan MK saat kembali menggelar sidang sengketa Pilkada Kabupaten Serang tahun 2024, di gedung MK, Jakarta, Senin, 24 Februari 2025.

    Dalam sidang tersebut, Hakim MK Suhartoyo membacakan hasil putusan yang disaksikan oleh hakim lainnya.

    “Pertama, MK membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang Nomor 2028 Tahun 2024 yang berisi Penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang,” ujarnya.

    “Memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang tahun 2024 di seluruh TPS,” sambungnya.

    Dalam amar putusannya, MK menginstruksikan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) mengacu pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan, dengan penguatan suara pada tanggal 27 November 2024.

    Proses ini diharuskan untuk dilaksanakan dalam waktu paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan, tanpa perlu melaporkan hasilnya kepada Mahkamah.

    Selain itu, MK juga memerintahkan KPU RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Banten serta KPU Kabupaten Serang dalam pelaksanaan amar putusan ini.

    Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI juga mendapatkan instruksi serupa, untuk melakukan supervisi dan koordinasi dalam pelaksanaan putusan tersebut.

    Dalam konteks pengamanan, MK memerintahkan Polri untuk mengamankan proses PSU sesuai kewenangannya. Namun, permohonan pemohon untuk hal lain ditolak oleh MK.

    Terpisah, Komisioner KPU Kabupaten Serang, Asmawi mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu salinan keputusan MK terkait PSU.

    “Masih menunggu salinan dari MK,” ujarnya, melalui pesan WhatsApp. (Roy)

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    - Advertisment -

    Most Popular