SERANG – Polda Banten telah menetapkan dua orang warga negara asing (WNA) asal Iran sebagai tersangka kasus penadahan dan kanibalisasi kendaraan sepeda motor untuk tujuan ekspor. Kedua tersangka adalah AH alias Baba (38) dan MK (62).
Kedua tersangka telah dilakukan penahanan bersama satu orang tersangka lain, yaitu MFR alias Robi. Sedangkan seorang pelaku lain, AD, saat ini telah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Shinto Silitonga mengatakan, tersangka MK merupakan Direktur PT Garuda Surga Hondalux (GSH). PT GSH diketahui berkantor di Jl. MT Haryono, Tebet, Jakarta Selatan. Sementara, gudangnya berada di Gang Nusa Indah, Ciracas, Jakarta Timur.
“PT GSH adalah perusahaan berstatus penanaman modal asing yang mempunyai izin usaha perdagangan besar motor baru, motor bekas, dan suku cadangnya,” ungkapnya saat ekspos perkara di Mapolda Banten, Kota Serang, Kamis (21/7/2022).
Shinto menambahkan, di gudang PT GSH, tersangka MK mengurai atau menganibalisasi unit-unit motor untuk kemudian dimasukkan ke dalam kardus agar terkesan seperti motor baru. Sepeda motor yang telah dikanibalisasi ini diekspor ke Iran.
Pada saat penggeledahan, penyidik menemukan 43 unit motor yang telah dikanibalisasi komponennya. Kini, 43 unit motor itu telah dilakukan penyitaan bersama tiga unit motor lainnya yang belum dikanibalisasi.
Shinto menyebut, motor-motor untuk dikanibalisasi komponennya ini berasal dari jaringan yang tersebar di Pandeglang, Serang, Cilegon, dan Tangerang, serta dari luar Banten seperti Bekasi, Depok, Bogor, dan Tenggamus Lampung.
Pada kesempatan itu, Shinto menjelaskan peran para tersangka dalam penadahan dan kanibalisasi motor ini. Ia menuturkan, MK berperan sebagai pemberi dana kepada AH alias Baba. Selanjutnya, AH memberikan dana kepada MFR alias Robi yang untuk mendapatkan motor-motor yang akan dikanibalisasi, salah satunya dari AD.
Sepanjang tahun 2022, para pelaku telah melakukan transaksi sebanyak 10 unit sepeda motor dengan kisaran harga Rp11,5 juta hingga Rp21,7 juta. Dari transaksi itu, MFR dan AH mendapat keuntungan sebesar Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta untuk setiap transaksi.
Unsur melawan hukum pidana yang telah ditemukan adalah PT GSH menerima unit motor dari sumber yang tidak resmi. Padahal seharusnya PT GSH bertransaksi langsung dengan produsen atau Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) sebagai penyuplai barang.
“Dengan peristiwa melawan hukum ini, maka jaringan sindikasi ini dikenakan pasal berlapis: Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 481 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana penadahan barang hasil kejahatan secara bersama-sama dengan ancaman pidana 4 sampai 7 tahun penjara,” tegasnya.
Lebih lanjut, Shinto menjelaskan, kedua tersangka WNA yang dikenakan penahanan itu diberikan pemenuhan hak untuk menghubungi dan berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses perkara.
Selain itu, Shinto pun mengimbau kepada pihak dealer dan perusahaan finance yang membiayai 45 motor yang disita Polda Banten agar menghubungi penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten. Hal itu untuk mengetahui histori transaksi dan pembiayaan pada masing-masing unit motor. Sehingga diperoleh fakta lebih luas tentang jaringan sindikasi tersebut. []



