JAKARTA – Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) bertemu dengan Panglima TNI Andika Perkasa. Dalam pertemuan itu, IDI menyampaikan keputusan Muktamar XXXI terkait pemberhentian secara permanen Letjen TNI purnawirawan Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI.
Ketua Umum PB IDI, Adib Khumaidi menjelaskan pemberhentian permanen terhadap dokter Terawan bukan berarti seumur hidup. PB IDI masih memberikan ruang kepada bekas Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto itu bila ingin kembali menjadi anggota IDI.
“Kami sampaikan masih ada ruang kalau beliau berkenan untuk menjadi anggota kembali. Kita akan buatkan forum secara internal dan saya yakin karena rumah besarnya dokter seluruh Indonesia adalah IDI, siapapun yang mau masuk pasti akan kita terima,” kata Adib dikutip dari YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa, Senin (24/4/2022).
Adib juga memperkenalkan pengurus IDI baru kepada Andika. Dia menyebut, pelantikan pengurus IDI dilakukan dalam waktu dekat, kemudian dilanjutkan dengan rapat kerja.
Menanggapi pemberhentian permanen dokter Terawan, Andika memastikan mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku. Dia juga menghormati kewenangan IDI sebagai organisasi profesi dalam memberikan sanksi kepada anggotanya.
“Kita ikut, tinggal nanti kami apa yang harus kami lakukan, misalkan keputusan apapun IDI, apa yang berpengaruh terhadap izin praktik dokter Terawan di RSPAD. Kalau keanggotaan, beliau tidak lagi aktif. Tetapi sebagai dokter yang juga praktik di rumah sakit kami, itu juga akan kita akan ikut aturan,” kata Andika.
Muktamar XXXI PB IDI yang diselenggarakan di Kota Banda Aceh pada 22 hingga 25 Maret 2022 merekomendasikan pemberhentian secara permanen Terawan Agus Putranto dari keanggotan IDI.
Rekomendasi pemberhentian permanen dokter Terawan ini merujuk pada surat tim khusus MKEK Nomor 0312/PP/MKEK/03/2022. []





