BerandaBERITABertambah, Akibat Langgar Kode Etik 16 Orang Dipindah ke Tempat Khusus

Bertambah, Akibat Langgar Kode Etik 16 Orang Dipindah ke Tempat Khusus

JAKARTA – Jumlah personel kepolisian yang ditempatkan ke tempat khusus terkait dugaan pelanggaran etik di kasus pembunuhan berencana Brigadir J bertambah empat orang.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, Inspektorat Khusus (Irsus) telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang itu yang diduga langgar etik. Sehingga, saat ini jumlahnya menjadi 16 polisi.

“Jumlah sampai dengan hari ini 16 orang telah ditempatkan di tempat khusus (patsus),” kata Dedi kepada awak media, Jakarta, Sabtu (13/8/2022).

Dedi merinci ke-16 polisi yang diduga melanggar etik tersebut ditempatkan di dua lokasi yang berbeda, yakni, Mako Brimob dan Provos Polri. “Enam orang di Mako (Brimob) dan 10 org di Provos,” ujar Dedi.

Polri menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal.

Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.

Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.

Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular