TANGERANG – Puluhan masyarakat lintas organisasi di Kota Tangerang menggelar aksi damai atas peristiwa tidak manusiawi yang terjadi di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, dan Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
Aksi ini yang berlangsung di Tugu Adipura, Kota Tangerang, pada Senin (21/2/2022), ini meliputi teaktrikal, pembacaan puisi, orasi, perform art, dan pembagian bunga mawar kepada polisi serta pengguna jalan.
Aksi tersebut merupakan bentuk solidaritas terhadap masyarakat korban atas tindakan represif aparat kepolisian saat mengamankan unjuk rasa penolakan proyek tambang batu andesit di Desa Wadas, Selasa (8/2/2022) lalu. Serta, Jurnalis Tempo Shinta Maharani yang mendapat intimidasi saat meliput peristiwa di Desa Wadas.
Kemudian, solidaritas dilakukan juga untuk Erfaldi (21), korban tewas saat unjuk rasa penolakan tambang emas di Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, Sabtu (12/2/2022) lalu. Erfaldi meninggal setelah tertembak di bagian dadanya. Diduga, Erfaldi ditembak oleh polisi yang berpakaian preman saat mengamankan unjuk rasa.
Terpantau di lokasi, aksi live mural, pembacaan puisi, dan orasi tersebut menggambarkan keadaan atas peristiwa tersebut. Peserta aksi nampak khidmat dalam aksi solidaritas ini.
Koordinator aksi, Muhammad Iqbal mengatakan bahwa penolakan warga Wadas atas tambang batu andesit itu jelas alasannya. Sebab, tanah di lokasi tersebut subur. Sehingga, para petani pun merasa makmur dengan apa yang dimiliki saat ini.
Apabila pemerintah mengeksploitasi tambang batu andesit atas nama Proyek Strategis Nasional (PSN), maka hal ini sama saja dengan perampasan. Sama saja dengan dijajah negara sendiri.
“Harapan petani adalah lahan yang subur, asa nelayan adalah ikan yang menjamur. Tapi kadang asa dan harapan terbentur dalih sumber daya yang terkubur,” katanya.
“Ada duka diujung sana yang tidak terasa, karena tertutup sakit masing-masing. Kita adalah orang-orang yang merindukan keseimbangan, memdamba keadilan.
Yang telah lama hilang di mata para petani dan nelayan,” tambahnya.
Tak hanya itu, intimidasi juga dialami oleh jurnalis Tempo yang meliput aksi tersebut, Shinta Maharani. Dia diintimidasi oleh warga yang pro terhadap tambang di wadas. Tindakan tersebut serupa dengan upaya menghalang-halangi kerja-kerja jurnalistik dan mengancam kebebasan pers yang dilindungi Pasal 8 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Bahwa dalam menjalankan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.
Kemudian, dalam persolan ini polisi kembali berulah dengan melebeli Hoaks yang dilakukan secara sewenang-wenang oleh pemerintah dan kepolisian, terkait kasus yang terjadi di Desa Wadas. Akun media sosial salah satunya Instagram Wadas Melawan juga diretas.
Tindakan tak manusiawi yang dilakukan oleh aparat juga terjadi di Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Sabtu, (12/2/2022) lalu. Salah satu massa aksi atas nama Erfaldi (21) tewas tertembak peluru tajam diduga milik aparat kepolisian saat pengamanan unjuk rasa yang menolak realisasi tambang emas di lokasi tersebut. Erfaldi tertembak tepat di bagian dada dan meninggal ditempat.
“Kami menuntut kasus ini diusut tuntas, hukum pelaku penembakan meskipun pelakunya adalah aparat kepolisian. Polisi harus tegas menegakkan hukum,” kata Iqbal.
Diketahui aksi ini berawal ketika sejumlah warga dari tiga kecamatan di Kabupaten Parigi Moutong menggelar unjuk rasa penolakan tambang kepada Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura. Mereka menuntut agar gubernur mencabut izin tambang milik PT Trio Kencana pada 7 Februari 2022.
Penolakan penambangan emas PT Trio Kencana dilakukan di 3 kecamatan, yakni Toribulu, Kasimbar, dan Tinombo Selatan karena luas konsesi tambang milik PT Trio Kencana yang mencapai 15.725 hektar memakan lahan pemukiman, pertanian dan perkebunan milik warga.
Pihak pemerintah berjanji bahwa gubernur akan menemui mereka. Pada Sabtu (12/2/2022), warga menggelar aksi unjuk rasa kembali untuk menagih janji, tetapi gubernur tidak hadir dalam acara tersebut. Warga yang kecewa lantas memblokir jalan Desa Siney, Tinombo Selatan, Parigi Moutong. Aksi warga lantas direspons dengan upaya pembubaran paksa oleh aparat.
Kata Iqbal, tindakan tak manusiawi aparat kepolisian tersebut tentunya tidak sejalan dengan Indonesia yang merupakan negara demokrasi. Hal itu itu telah diatur dalan Uud 1945. Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Pasal 28 yang berbunyi “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.”
“Tindakan yang dilakukan oleh aparat itu sama saja dengan pembungkaman. Sama saja dengan merampas hak demokrasi. Sama saja dengan membunuh kebebasan menyampaikan pendapat,”
“Maka permintaan maaf pun tak cukup. Kepolisian harus tegas dalam menangani kasus ini meskipun pelakunya ada seorang polisi,” tambahnya.
Kata dia, polisi seharusnya lebih mengedepankan humanisme dalam mengamankan aksi unjuk rasa. Sebab, tugas polisi adalah mengayomi masyarakat, bukan membungkam aspirasi. Peristiwa yang terjadi di Wadas menjadikan
daftar panjang tindakan represif dan kekerasan polisi.
“Seharusnya, tindakan-tindakan tak manusiawi ini menjadi pelajaran bagi Polri dalam membina jajaran untuk bersikap lebih manusiawi,” tutupnya. (RT)




