More

    Bawaslu Sebut 20.565 Data Pribadi Warga Dicatut Parpol

    JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan 20.565 data pribadi masyarakat dicatut oleh partai politik. Data tersebut masuk ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU).

    Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenty mengatakan data tersebut didaftarkan sebagai anggota parpol dalam tahapan verifikasi faktual peserta Pemilu 2024.

    “20.565 data pribadi masyarakat dicatut ke dalam Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) milik KPU, tempat partai politik menghimpun data keanggotaan), baik melalui posko aduan dan pengawasan melekat saat pelaksanaan verifikasi faktual keanggotaan,” kata Lolly dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (16/12/2022).

    Lanjut Lolly, angka tersebut diperoleh dari hasil monitoring Bawaslu terkait tindak lanjut pencatutan nama dan akurasi data verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang dilakukan 7 Desember 2022. Dia menyebut dari jumlah itu, ada 15.824 nama masuk menjadi sampel verifikasi faktual keanggotaan partai politik.

    “12.938 di antaranya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan 3.198 dinyatakan memenuhi syarat (MS),” ujarnya.

    Ia menduga, terdapat keterlibatan oknum dalam proses verifikasi faktual dan menjadi anggota parpol. Bahkan, ada dugaan keterlibatan kepala desa/aparat desa dalam proses verifikasi faktual.

    Temuan di lapangan menunjukkan bahwa terdapat kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa yang masuk menjadi anggota partai. Lalu temuan terkait adanya pengumpulan beberapa anggota parpol yang menjadi sampel verfak perbaikan keanggotaan partai politik di rumah kepala desa.

    Tak hanya itu, aparatur wilayah pun ditemukan memiliki keterlibatan dalam proses verifikasi faktual. Dia menyebut keterlibatan itu berupa pengurus RT/RW merangkap sebagai pengurus parpol.

    “Terhadap temuan tersebut, jajaran pengawas pemilu langsung menyampaikan saran perbaikan agar status yang bersangkutan untuk di TMS kan, sehingga langsung di TMS kan oleh verifikator KPU,” katanya.

    Bawaslu juga menemukan 24 kasus pembagian KTA partai pada saat H-1 dan pada pelaksanaan verifikasi faktual. Menurut Lolly, hal itu menunjukkan ketidaksiapan parpol dalam pelaksanaan verifikasi faktual.

    Selain itu, temuan tersebut memperlihatkan bahwa potensi pencatutan sudah ada sejak awal.

    “Sehingga seharusnya masyarakat sudah memegang Kartu Tanda Anggota (KTA) partai politik pada saat upload KTA di Sipol,” imbuh Lolly.

    Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat periode 2018-2022 ini menambahkan, selain melakukan pengawasan melekat dan pencegahan, seluruh tingkatan Bawaslu juga melakukan penindakan.

    Khususnya terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu selama tahapan verifikasi faktual dan verifikasi faktual perbaikan. []

    Artikel Terkait

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    Stay Connected

    0FansSuka
    16,400PengikutMengikuti
    44,800PelangganBerlangganan
    - Advertisement -

    Artikel Terbaru