More

    Bantah Indonesia Sengaja Kirim TKI Positif Covid-19, Pemerintah Taiwan Cabut Sementara Perusahaan Penyalur TKI

    Menanggapi pernyataan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani, Kantor Perwakilan Taiwan (Taipei Economic and Trade Office/TETO) membantah kalau negaranya menganggap Indonesia sengaja mengirimkan pekerja migran yang positif Covid-19.

    Sebelumnya, Benny Rhamdani mengatakan, ada 27 PMI yang dinyatakan positif Covid-19 saat tiba di Taiwan. Mereka ditempatkan lima Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), termasuk dua orang di antaranya dari PT Graha Ayu Karsa, Tangerang.

    Benny menuturkan pemerintah tidak ingin dengan terjadinya peristiwa ini, pemerintah Taiwan menganggap Indonesia sengaja mengirimkan PMI yang terinfeksi Covid-19. “Dikhawatirkan hal ini bisa mengganggu hubungan Indonesia-Taiwan,” tuturnya kepada Tempo.co.

    Menanggaapi ini TETO menjelaskan, mulai 18 Oktober 2020 hingga 18 November 2020 tercatat ada 70 kasus Covid-19 impor. Sebanyak 28 kasus di antaranya merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

    “Meskipun tingkat rasionya termasuk tinggi, Pemerintah Taiwan (R.O.C) tidak pernah menganggap Indonesia sengaja mengirimkan PMI yang terinfeksi Covid-19,” tulis keterangan resminya, Sabtu (21/11/2020).

    Menurut TETO, pemerintah Taiwan dan pemerintah Indonesia bekerja sama  untuk mencegah pandemi virus corona agar tidak mempengaruhi hubungan antara Indonesia dan Taiwan.

    TETO menjelaskan Pemerintah Taiwan, pada 18 November 2020 mengumumkan kebijakan “Langkah Pencegahan Epidemi Khusus Musim Gugur dan Musim Dingin’. Hal ini mengharuskan semua orang yang masuk ke Taiwan mulai 1 Desember 2020 hingga 28 Februari 2021 harus menunjukkan laporan PCR negatif dalam tiga hari terakhir.

    TETO mengatakan, kebijakan ini diperlukan untuk memperkuat tindakan pencegahan epidemi, dan berlaku untuk semua pengunjung domestik maupun asing, yang tidak hanya berlaku untuk warga negara Indonesia.

    Meski begitu TETO menghentikan sementara penempatan PMI dari empat P3MI karena dinilai tidak memenuhi protokol kesehatan. Empat perusahaan itu adalah PT. Sentosa Karya Aditama, PT. Vita Melati Indonesia, PT. Ekoristi Berkarya, dan PT. Graha Ayukarsa.

    ” P3MI tersebut tidak memenuhi protokol kesehatan, Pemerintah Taiwan menghentikan sementara penempatan PMI dari empat P3MI tersebut,” bunyi keterangan resmi TETO.

    Jika empat P3MI ini telah memperbaiki protokol kesehatan serta memperoleh konfirmasi dan bukti bebas dari wabah Covid-19 yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, mereka dapat mengajukan permohonan ke Pemerintah Taiwan. “Setelah mendapatkan izin baru dapat melaksanakan kembali penempatan PMI ke Taiwan,” katanya.

    TETO menjelaskan bagi PMI yang memperoleh visa sebelum tanggal 19 November 2020 masih dapat memasuki Taiwan. (sultantv-01)  

    Artikel Terkait

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    Stay Connected

    0FansSuka
    16,400PengikutMengikuti
    44,400PelangganBerlangganan
    - Advertisement -

    Artikel Terbaru