More

    Ambang Batas Pencalonan Pilkada Diubah, PDIP Bisa Berpotensi di Jakarta

    SERANG – Adanya perubahan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah melalui keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Gelora dan Partai Buruh.

    Dengan putusan MK tersebut menjadi angin segar bagi partai politik yang tidak bergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM). Pasalnya, keputusan tersebut menjadikan partai politik diluar KIM memiliki kesempatan mengajukan jagoan di Pilkada serentak 2024.

    Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal mengubah ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah lewat Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Gelora dan Buruh. 

    Sebelum adanya perubahan putusan MK Pencalonan gubernur sempat menuai polemik karena tidak ada lagi tiket karena sudah diborong oleh KIM.

    Peneliti Senior Bahroji mengatakan, putusan MK ini bagaikan angin segar di tengah demokrasi yang tidak kaun ini. Adanya putusan MK tersebut menjadikan partai politik yang tidak tergabung dalam KIM masih berpotensi mengajukan jagoannya di Pilkada Serentak 2024.

    “Ini bagaikan angin segar, ruang lebih luas (mengajukan calon). Demokrasi yang terbuka ini bagus ya, nanti konsolidasi sepeti apa, nanti teman-teman parpol (partai politik),” kata Bahroji, Selasa (20/8).

    Dia mengatakan, berdasarkan putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya. Dengan demikian, kata dia, partai di luar KIM, seperti Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) bisa mengajukan jagoannya di Pilkada.

    “Suara MK, amar putusan MK, semacam kabar gembira kawan-kawan aktivis. Putusan MK itu bukan hanya berdampak di Jakarta, tapi Jawa Barat, Banten, PDIP bisa ambil posisi di Jakarta,” kata dia.

    Dia mengatakan, kini PDIP bisa mengajukan sendiri calonnya. Karena, sambungnya, saat ini PDIP satu-satunya partai yang belum mengusung calon gubernur (cagub). 

    Dengan putusan MK ini PDIP sudah bisa mengusung cagub, karena memperoleh 850.174 atau 14,01 persen suara pada Pileg DPRD DKI Jakarta 2024. 

    “PDIP bisa ambil posisi,” ujarnya.

    Dia mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI harus merespons putusan MK ini. Karena, kata dia, putusan MK ini final dan mengikat. 

    “KPU yang mesti merespons ini. Karena putusan MK merupakan final dan mengikat,” pungkasnya.

    Artikel Terkait

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    Stay Connected

    0FansSuka
    16,400PengikutMengikuti
    44,400PelangganBerlangganan
    - Advertisement -

    Artikel Terbaru