BerandaBERITAPolemik Penunjukan Komisaris BUMN, Simak Aturan Pengangkatan Ginka Febriyanti Ginting dan Mufli...

Polemik Penunjukan Komisaris BUMN, Simak Aturan Pengangkatan Ginka Febriyanti Ginting dan Mufli Budi Ananda

Penunjukan Komisaris BUMN Jadi Perbincangan Publik

SULTAN TV.CO – Penunjukan sejumlah komisaris di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali menjadi perhatian publik.

Dua nama yang banyak diperbincangkan ialah Ginka Febriyanti Ginting, yang dipercaya menjadi Komisaris PT Pertamina Retail, serta Mufli Budi Ananda yang diangkat sebagai Komisaris PT Krakatau Posco.

Perbincangan tersebut bermula dari berbagai unggahan di media sosial, termasuk Facebook dan X, yang mempertanyakan latar belakang, kompetensi, hingga mekanisme pengangkatan kedua tokoh tersebut.

Seiring berkembangnya diskusi, muncul pula beragam opini yang mengaitkan penunjukan itu dengan isu kedekatan politik maupun praktik orang dalam.

Di sisi lain, pengawasan masyarakat terhadap kebijakan publik, termasuk pengangkatan pejabat di lingkungan BUMN, merupakan bagian dari kontrol sosial yang sah.

Namun, pembahasan mengenai kelayakan seorang komisaris juga perlu mengacu pada ketentuan hukum yang mengatur proses pengangkatan, persyaratan jabatan, serta pelaksanaan fungsi pengawasan yang menjadi tugas komisaris.

Regulasi Menjadi Dasar Pengangkatan Komisaris

Ketentuan mengenai pengangkatan anggota Dewan Komisaris BUMN diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-11/MBU/11/2020 tentang Persyaratan, Tata Cara Pengangkatan, dan Pemberhentian Anggota Direksi dan Dewan Komisaris BUMN.

Mengacu pada dokumen resmi yang dipublikasikan melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian BUMN, calon anggota Dewan Komisaris wajib memenuhi sejumlah persyaratan, baik administratif maupun materiil.

Regulasi tersebut menjelaskan bahwa calon komisaris harus memiliki integritas, dedikasi, kompetensi, memahami manajemen perusahaan, memiliki pengetahuan yang memadai, mampu menyediakan waktu untuk menjalankan tugas, serta memenuhi persyaratan hukum sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut.

Persyaratan tersebut menjadi salah satu dasar yang digunakan pemegang saham dalam menentukan anggota Dewan Komisaris melalui mekanisme yang berlaku di masing-masing perusahaan.

Apa Regulasi Mengharuskan Komisaris Berasal dari Industri yang Sama?

Salah satu isu yang ramai dibahas publik adalah latar belakang profesi Ginka Febriyanti Ginting dan Mufli Budi Ananda yang dinilai tidak berasal dari bidang usaha yang sama dengan perusahaan tempat mereka menjabat.

Jika merujuk pada Permen BUMN Nomor PER-11/MBU/11/2020, regulasi tersebut mengatur sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon anggota Dewan Komisaris, seperti integritas, kompetensi, pemahaman terhadap manajemen perusahaan, serta kemampuan menjalankan fungsi pengawasan.

Regulasi tersebut tidak mencantumkan ketentuan yang secara khusus mewajibkan seluruh anggota Dewan Komisaris berasal dari latar belakang industri yang sama dengan perusahaan yang diawasi.

Dengan demikian, ketentuan tersebut dapat dipahami bahwa penilaian terhadap calon komisaris lebih menitikberatkan pada pemenuhan persyaratan yang diatur dalam regulasi serta kemampuan menjalankan fungsi pengawasan perusahaan.

Dalam struktur tata kelola BUMN, Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan terhadap kebijakan pengurusan perusahaan dan memberikan nasihat kepada Direksi.

Sementara pengelolaan operasional perusahaan sehari-hari tetap menjadi tanggung jawab Direksi.

Riza Primadi: Komisaris Bisa Mempelajari Bisnis Perusahaan

Pandangan mengenai latar belakang komisaris juga pernah disampaikan mantan Komisaris Independen PT Kereta Api Indonesia (Persero) periode 2021–2024, Riza Primadi.

Dalam pemberitaan Liputan6.com, Riza menjelaskan bahwa komisaris yang berasal dari luar sektor usaha perusahaan tetap memiliki kesempatan untuk mempelajari proses bisnis perusahaan sebelum menjalankan fungsi pengawasan secara optimal.

Ia menilai hal yang lebih penting adalah komitmen menjalankan amanah, aktif mengikuti perkembangan perusahaan, serta memahami persoalan yang dihadapi BUMN secara bertahap.

Menurutnya, penilaian terhadap seorang komisaris sebaiknya dilakukan setelah terdapat evaluasi terhadap pelaksanaan tugasnya, bukan semata-mata berdasarkan latar belakang profesi saat awal pengangkatan.

Pengangkatan Komisaris Merupakan Kewenangan Pemegang Saham

Sesuai ketentuan yang berlaku, pengangkatan anggota Dewan Komisaris dilakukan melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau mekanisme lain yang diatur dalam anggaran dasar perusahaan.

Melalui forum tersebut, pemegang saham memiliki kewenangan menetapkan susunan Dewan Komisaris dengan mengacu pada persyaratan yang telah ditetapkan dalam regulasi.

Terkait berbagai dugaan yang berkembang di media sosial mengenai balas jasa politik maupun faktor kedekatan personal, hingga saat ini belum terdapat putusan pengadilan ataupun pernyataan resmi aparat penegak hukum yang menyatakan bahwa pengangkatan Ginka Febriyanti Ginting maupun Mufli Budi Ananda melanggar ketentuan hukum.

Oleh karena itu, opini yang berkembang di ruang publik perlu dibedakan dari fakta yang telah terverifikasi.

Kinerja Menjadi Tolok Ukur Utama

Dalam praktik tata kelola perusahaan, efektivitas Dewan Komisaris dinilai melalui pelaksanaan tugas selama masa jabatan.

Beberapa aspek yang umumnya menjadi bagian dari evaluasi meliputi kehadiran dalam rapat Dewan Komisaris, pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap kebijakan Direksi, kontribusi terhadap penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG), serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar perusahaan.

Kritik masyarakat terhadap pengangkatan pejabat publik merupakan bagian dari pengawasan yang sah dalam kehidupan demokrasi.

Sementara itu, dalam sistem tata kelola perusahaan, penilaian terhadap kinerja Dewan Komisaris dilakukan melalui mekanisme evaluasi yang berlaku di perusahaan dan oleh pemegang saham. Dengan demikian, pelaksanaan tugas dan hasil evaluasi kinerja menjadi salah satu indikator utama dalam menilai efektivitas seorang komisaris.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular