BerandaBERITAOknum Guru SMAN 4 Kota Serang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pelecehan Seksual

Oknum Guru SMAN 4 Kota Serang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pelecehan Seksual

SERANG, Sultantv.co – Polresta Serang Kota telah menetapkan oknum guru SMA Negeri 4 Kota Serang berinial HD sebagai tersangka, atas kasus pelecehan seksual terhadap salah seorang murid.

HD melakukan pelecehan seksual terhadap siswinya di ruang olahraga sekolah. Tersangka melakukan tindakan pelecehan tersebut pada bulan Juni 2023.

“Pelaku berprofesi guru olahraga, menyuruh korban praktek silat, namun pelaku mencoba dengan cara menyentuh bagian vital korban,” ungkap Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria, dalam konferensi persnya, pada Selasa, 29 Juli 2025.

Namun perbuatan ini tidak hanya dilakukan sekali. Pada tanggal 19 Agustus 2024, korban dipanggil oleh pelaku untuk mempraktekkan ilmu hipnotis.

“Pelaku mencium bibir, leher dan memegang bagian sensitif korban,” tambahnya.

Kemudian pada 28 Agustus 2024, pelaku merayu korban untuk memegang alat kelamin tersangka.

Pihak penyidik berhasil mengamankan alat bukti hasil visum, satu buah baju batik, rok panjang warna putih yang digunakan korban.

“Motif tergiur dengan korban,” ucap Yudha.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 82 ayat 1 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Tersangka juga dijerat pasal berlapis tentang tindakan pidana kekerasan seksual pasal 6 huruf B undang-undang nomor 12 tahun 2022.

“Penjara paling lama 15 tahun denda Rp5 miliar,” pungkas Yudha.

Dalam kesempatan yang sama, Polresta Serang Kota juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni inisial S sebagai pegawai negeri Sipil (PNS) Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Banten, serta seorang pegawai office boy (OB) Polresta Serang Kota, atas tindakan pencabulan dan pelecehan seksual. (Roy)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular