SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten diminta untuk mengusut realisasi anggaran makan minum Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) Cahaya Madani Banten Boarding School (CMBBS) di Pandeglang sejak tahun 2021 hingga 2022 yang mencapai Rp5,238 Miliar.
Dengan rincian pagu anggaran belanja makanan dan minuman jamuan tamu tahun 2021 mencapai Rp39.000.000 dengan realisasi Rp18.447.000 dan belanja makanan dan minuman pada fasilitas pelayanan urusan pendidikan mencapai Rp1.854.000.000, dengan realisasi Rp390.472.150. Total keseluruhan realisasi mencapai Rp408.919.150.
Sementara, pagu anggaran belanja makanan dan minuman rapat tahun 2022 mencapai Rp111.960.000 dengan realisasi Rp104.364.000 Sementara pagu anggaran belanja makanan dan minuman jamuan tamu Rp106.275.000 dengan realisasi Rp24.700.000.
Selanjutnya, pagu anggaran belanja makanan dan minuman pada fasilitas pelayanan urusan pendidikan mencapai Rp6.060.600.000 dengan realisasi Rp4.700.264.025. Total realiasi pagu anggaran tahun 2022 mencapai Rp4.829.328.025.
Anggaran tersebut dikucurkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten tahun anggaran 2021 dan 2022.
Kejanggalan yang terdapat pada realisasi anggaran dikarenakan pada tahun 2021 dan 2022 dalam kondisi Covid-19 yang mana kegiatan belajar mengajar belum berjalan maksimal.
Bahkan Gubernur Banten meliburkan sekolah tanggal 16 hingga 30 Maret 2020 dan diperpanjang secara bertahap. Selanjutnya, masuk kembali untuk siswa CMBBS tanggal 16 November 2021.
Dilihat dari jadwal tersebut belajar tatap muka hanya terjadi di bulan November hingga Desember 2021 dan hanya dua bulan saja dengan kurang dari 300 siswa.
Koordinator Aksi Dewan Persaudaraan Wilayah Solidaritas Merah Putih Indonesia Provinsi Banten Samsul mengatakan serapan angaran tersebut dianggap tidak rasional.
“Selama Covid rahun 2020-2021 kan sekolahan belum aktif masih daring, pada saat itu, pihak manajemen sekolah uang makan minum itu ditarik semua,” katanya ditengah aksi di Kejati Banten, Selasa (28/2).
Penggunaan anggaran tersebut dianggap tidak realistis dikarenakan pada tahun 2020 hingga tahun 2021 pandemi covid masih marak.
“Sedangkan realisasi anggaran tahun tersebut masih belum maksimal. Karena tahun itukan Covid, tahun 2020-2021,” imbuhnya.
Ia juga mengatakan dana miliaran tersebut bersumber dari Pemprov Banten yang disumbangkan ke CMBBS.
“Uang dari pemerintah untuk disumbangkan bantuan cahaya madani boarding scooll,” Ujarnya.
Pihaknya menduga adanya penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Oleh karena itu, pihaknya meminta Kejati Banten mengusut dugaan penyelewangan anggaran tersebut.
“Tuntutan ke Kejati untuk menindak lanjuti melakukan penyelidikan. Kami berharap pihak Kejati Banten mengusut ini untuk melakukan penyedikan,” katanya.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Siahaan mengatakan pihaknya sudah menerima laporan pengaduan (Lapdu) terkait dugaan kejanggalan pengunaan anggaran CMBBS tersebut.
“Laporan sudah diterima, Lapdu nanti kita posisikan,” katanya.
Lanjutnya, laporan tersebut akan ditindak lanjuti dan hasilnya akan diberitahukan kepada pelapor.
“Kemudian akan ada tindak lanjut, hasilnya akan kita sampaikan ke pada pelapor,” pungkasnya. (Fik)




