SERANG – Subdit Satgas Pangan Polda Banten berhasil menemukan penyalahgunaan beras bersubsidi dari Bulog sebesar 350 Ton. Beras Bulog ini dikemas ulang (repacking) menjadi beras premium dengan berbagai merek tanpa izin edar di wilayah Provinsi Banten.
Ratusan beras repacking itu, merupakan hasil ungkap kasus dari enam TKP yang tersebar di Provinsi Banten yakni Kabupaten Lebak, Kota Cilegon, Kota Serang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang.
Tujuh pelaku yang berhasil diamankan adalah HS (36), TL (39), AL (58), BR (31), FR (42), HM (66), ID (30). Para pelaku mengemas ulang beras Bulog menjadi beras komersil merek Kepala Setra Ramos beras Slyp BMW, beras Slyp super quality, TM KARAWANG, Beras Putra Lembang (PL), beras Cimanuk, Rojo Lele, beras SB, beras Super Cimanuk, Dwi Sri dan beragam merek lainnya.
Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho mengatakan para tersangka ditangkap dalam kurun waktu dua hari sejak Rabu (8/2) hingga Kamis (9/2).
“Dalam perkara ini Satgas Pangan Polda Banten menangkap 7 (tujuh) tersangka dalam kurun waktu 2 hari sejak Rabu, 8 Februari sampai dengan Kamis, 9 Februari 2023, ketujuh tersangka diamankan di tempat yang berbeda,” katanya saat jumpa pers di Polda Banten, Jumat (10/2/2023).
Diketahui, tersangka HS (36) dan TL (39) ditangkap di Toko Beras Bersahabat, Jalan Sunan Kalijaga, Kampung Cijoro Pasir, Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Kemudian, tersangka AL (58) ditangakap di Gudang Beras, Kampung Kranggot, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Provinsi Banten.
Selanjutnya, tersangka BR (31) ditangkap di Toko Beras Ainul Yaqin, Jalan TB Suep Widara Kota Serang. Sementara, tersangka FR (42) ditangkap di Penggilingan padi PD. Sumber Karunia Kelurahan Bendung, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
Tersangka HM (66) ditangkap di Penggilingan padi CV. Alim Putra Desa Kubang Puji, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang. Sementara tersangka ID (30) ditangkap di Penggilingan padi di Desa Bojen, Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang.
“Barang bukti yang berhasil disita 350 Ton beras Bulog (yang sudah di repacking maupun yang belum), 5 timbangan digital, 6 mesin jahit karung. 8.000 karung bekas beras Bulog, 10.000 karung beras premium berbagai merek, 50 bundel (nota penjualan, surat jalan, dan DO),” ujarnya.
Kapolda Banten mengatakan, modus pelaku melakukan Repacking beras Bulog menjadi beras premium dengan berbagai merek, dengan motif untuk mencari keuntungan pribadi.
“Mengoplos beras Bulog dan beras lokal, Menjual beras diatas harga HET, Memanipulasi DO dari distributor maupun mitra Bulog,” katanya.
Rudi mengatakan, para tersangka kerap masuk ke tempat penggilingan padi agar seolah-olah memproduksi merk sendiri. “Monopoli sistem dagang (pemilik RPK juga sebagai downline Bulog),” tuturnya.
Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a dan d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
“Pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah), b Pasal 382 bis KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 dan atau Pasal 56 KUHP dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan,” pungkasnya.
Menurut Direktur Utama Bulog Budi Waseso, beras-beras tersebut rencananya akan disleundupkan ke Timor Leste.
“Hari ini terbukti, dan pengawasan tidak hanya di Banten karen saya sudah mendengar dan sudah dilakukan oleh jajaran kepolisian bahkan beras di Cipinang hari ini bisa jalan ke Papua, dan itu dijual dengan harga sangat mahal,” katanya.
“Ada indikasi beras ini akan diselundupkan ke Timor Leste. Dari Bulog beli 8.300 langsung dijual 11.800. Di pasaran jadinya rata-rata Rp12.000. Apalagi beras Bulog ini kan beras premium,” pungkas Budi Waseso. (Fik)





