JAKARTA – Polda Metro Jaya menyerahkan proses etik dan hukum, terkait anggota Densus 88 Bripda Haris Sitanggang alias Bripda HS sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap sopir taksi online di Depok, kepada atasan yang berhak menghukum atau Ankum.
“Yang bersangkutan merupakan satuan daripada salah satu di Mabes Polri (Densus 88), tentu ini nanti (penindakan etik) akan dilakukan secara ankumnya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, dikutip Rabu (8/2/2023).
Sementara untuk proses pidananya, Trunoyudo memastikan jika penyidikan atas dugaan kasus pembunuhan yang dilakukan HS terhadap korban Sony Rizal Taihitu akan tetap diusut Polda Metro Jaya.
“Artinya, apabila ada pelanggaran, apalagi juga tindak pidana kejahatan, kita akan juga melakukan proses penyelidikan seperti yang sudah jadi komitmen,” tegasnya.
Adapun, penetapan dan penahanan terhadap HS yang berpangkat Bripda ini dilakukan dengan berdasarkan Pasal 338 KUHP, tindakan dugaan pembunuhan. Dengan ancaman pidana paling berat selama 15 Tahun Penjara.
“Terkait proses penyidikan dugaan pasal yang diterapkan di sini ada Pasal 338 KUHP pidana, tentu semua ini tetap pada alat bukti yang didapat oleh penyidik,” kata Trunoyudo.
Sementara terkait permintaan dari pihak keluarga Sony agar tersangka dijerat Pasal 339 dan 340 KUHP, kata Trunoyudo, hal itu masih dalam proses untuk penyidikan yang ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
“Saya rasa itu yang bisa saya sampaikan tetap proses ini belum selesai tenti ini masih dalam acara penyidikan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya,” tuturnya. []




