SERANG – Seorang mahasiswa Universitas Bina Bangsa (UNIBA) Anggi Priadana warga Desa Mander, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang digerbek warga Bumi Mutiara Serang (BMS) RT 004/RW 012, Kelurahan Banjaragung, Kecamatan Cipocok Jaya, Jumat (11/11).
Kejadian bermula ketika warga BMS melihat Anggi beserta sepeda motornya masuk ke kontrakan mahasiswi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (UNTIRTA) Puja Pratiwi sekitar pukul 20.30 WIB.
Pada saat digerbek warga, Anggi hanya mengenakan celana pendek dan Pratiwi mengenakan pakaian tidur.
Kemudian Ketua RW 012 Muhidin dan RT 04 Dian Mardiansyah sempat adu cekcok dengan Anggi dan Pratiwi. Selanjutnya, Kartu Tanda Penduduk (KTP) keduanya ditahan oleh Ketua RT 004 Dian.
Akan tetapi, orang tua Anggi melaporkan Ketua RW 12 dan Ketua RT 004 ke Polres Serang Kota, Selasa (24/1).
Nomor R/69/I/RES 1.6/2023/Reskrim Pasal 170 KUHPidana yang berbunyi, barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Ketua RW 12 Muhidin mengatakan pengerbekan itu bermula ketika adanya laporan dari warga bahwa Anggi masuk ke dalam kosan Pratiwi sekitar pukul 20.30 WIB.
“Cowoknya masuk ke dalam kosan cewek, motornya juga dimasukkan ke dalam dengan pintu kosan dikunci,” katanya saat memenuhi panggilan Reskrim Polres Serang Kota, Selasa (24/1).
Lanjutnya, ia bersama Ketua RT 04 Dian Mardiansyah beserta dua orang warga lainnya mendatangi kosan Pratiwi.
Kata dia, saat dilakukan penggerebekan hanya memberikan teguran untuk keduanya. Akan tetapi, Pratiwi tidak terima dan sempat terjadi adu mulut dengan warga.
“Si ceweknya nyerocos ngomong segala macam, tetapi cowoknya diem aja,” katanya.
Kemudian pihaknya menahan KTP keduanya. “Engga ngelawan langsung ngasih (KTP) aja,” ujarnya.
Ia juga mengatakan pada saat penggerbekan tidak terjadi kekerasan verbal dan fisik.
“Enggak ada makian, enggak ada pemukulan, cuma dikasih tegurun aja,” pungkasnya. (Fik)




