BerandaBERITABank Banten Berikan 119 Surat Kuasa Khusus ke Kejari se-Provinsi Banten

Bank Banten Berikan 119 Surat Kuasa Khusus ke Kejari se-Provinsi Banten

SERANG – PT. Bank Pembangunan Daerah Banten (Bank Banten) secara resmi memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) sebanyak 199 kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

Penyerahan ini dilakukan oleh setiap Kepala Kantor Cabang Bank Banten ke Kepala Kejaksaan Negeri se-Wilayah Kejati Banten, di Aula Kejaksaan Tinggi Banten, pada Senin (17/10/2022).

Dengan rincian Penyerahan SKK dari kepala cabang Serang sebanyak 6 SKK, cabang Rangkasbitung 25 SKK, cabang Balaraja 4 SKK, cabang Tangerang Selatan 43 SKK, cabang kota Tangerang 1 SKK, cabang Cilegon 38 SKK, cabang Pandeglang sebanyak 2 SKK.

Direktur Utama Bank Banten, Agus Syabarrudin dalam sambutannya menjelaskan, dari hasil kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Banten selama dua minggu, telah berhasil memulihan keuangan PT Bank Banten dari klaim asuransi sebanyak Rp 14,5 miliar.

“Dalam dua minggu kami sudah bisa menagih Rp 9 miliar dengan Kejati. Minggu kemarin juga sudah menagih Rp 5 miliar lebih sehingga totalRp 14,5 miliar,” ujar Agus.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengharapkan dari adanya penyerahan SKK dapat memberikan penguatan terhadap Bank Banten sehingga Bank Banten dapat menjadi bank kebanggan warga Banten.

“Saya ingin mendorong ini sebagai momentum semangat kembalinya Bank Banten agar menjadi milik warga Banten. Saya katakan jangan sampai Bank Banten ini Rubuh,” tegas Leo.

“Saya dan rekan-rekan saya ingin memastikan kejaksaan sebagai institusi penegak hukum ada di pembangunan Provinsi Banten. Ini mohon perhatian kita bersama,” tambahnya.

Selain penyerahan SKK, pada kesempatan ini juga dilakukan penandatangan Pakta Integritas oleh semua jajaran komisaris, direksi dan pejabat Bank Banten yang disaksikan oleh Kejati Banten, Pj Gubernur Banten Al Muktabar, Wakil DPRD Provinsi Banten, hingga Pj Sekda Provinsi Banten M. Trenggono. (Bum)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular