JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan sinyal akan kembali mendongkrak cukai hasil tembakau tahun depan.
Pada tahun 2022 ini, DJBC telah menaikkan cukai hasil tembakau atau cukai rokok rata-rata 12 persen.
Sinyal kenaikan cukai hasil tembakau tersebut sudah mulai terlihat dari target penerimaan cukai 2023 sebesar Rp 245,45 triliun atau sekitar 10 persen dari total penerimaan APBN 2023.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, pemerintah tengah mempertimbangkan banyak hal untuk menaikan cukai hasil tembakau.
Salah satu hal yang menjadi pertimbangan adalah kenaikan cukai hasil tembakau berpotensi terhadap peredaran rokok ilegal. “Kenaikan tarif itu ada berkorelasi positif terhadap peredaran rokok illegal, kita harus hitung benar itu,” ujar Nirwala dikutip Sabtu (1/10/2022).
Dia meyakinkan para petani tembakau bahwa hingga saat ini belum ada keputusan kenaikan tarif cukai hasil tembakau. Sebab, untuk menaikan tarif cukai hasil tembakau harus berdasarkan persetujuan presiden.
Sementara itu, imbuhnya, faktor penentu kenaikan tarif cukai hasil tembakau mempertimbangkan pada keberlangsungan industri, rantai pasokan, dan kesejahteraan para petani dan pelaku industri ini, dan kesehatan.
“Memutuskan tarif pun harus sampai ke meja presiden, jadi ini bukan hal yang gampang karena menyangkut banyak pihak dan juga menyangkut baik itu kesehatan, industri pertanian, tenaga kerja maupun penerimaan negara,” ungkapnya.
Sebelumnya Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) menilai pemerintah bersikap tidak adil atas rencana kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk penerimaan 2023. Ditargetkan penerimaan total cukai 2023 sebesar Rp 245,45 triliun atau sekitar 10 persen dari total penerimaan APBN 2023. []



