JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memutuskan untuk tidak menindaklanjuti laporan tentang dugaan pelanggaran pemilu oleh Anies Baswedan lewat tabloid yang disebar di masjid di Malang, Jawa Timur.
Anggota Bawaslu Puadi menyebut dalam laporan tersebut tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu. Sebab, KPU belum menetapkan daftar peserta Pemilu tahun 2024.
“Laporan pelapor belum terdapat dugaan pelanggaran Pemilu karena belum adanya peserta pemilu yang ditetapkan oleh KPU dalam Pemilu tahun 2024,” kata Puadi di Kantor Bawaslu, Jakarta pada Kamis (29/9/2022).
Keputusan itu mengacu pada Undang-undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan.
Puadi menjelaskan pelapor juga tidak dapat memenuhi persyaratan secara faktual dalam laporan dugaan pelanggaran pemilu tersebut jika mengacu pada dua aturan tesebut.
“Sehingga meskipun pelapor diberi kesempatan untuk memenuhi syarat tersebut hal tersebut tidak mungkin dapat dipenuhi oleh pelapor,” ucap dia.
Namun demikian, Bawaslu menjadikan laporan tersebut sebagai catatan awal untuk penelusuran lebih lanjut. Langkah itu dilakukan mengacu pada Undang-undang 7 tahun 2017, Peraturan Bawaslu Nomor 21 tahun 2018 dan peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2018.
“Bawaslu memutuskan untuk menjadikan sebagai informasi awal untuk ditelusuri lebih lanjut,” ucapnya.
Sebelumnya, Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi sebelumnya melaporkan Anies Baswedan ke Bawaslu terkait penyebaran tabloid di sejumlah masjid di Kota Malang, Jawa Timur beberapa waktu lalu. (Atm)



