BerandaBERITABertemu Jokowi, PGRI Minta Tunjangan Profesi Tidak Dihapus

Bertemu Jokowi, PGRI Minta Tunjangan Profesi Tidak Dihapus

JAKARTA – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) meminta pemerintah agar tidak menghapus aturan tunjangan profesi guru dalam Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Hal tersebut langsung kepada Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/9/2022).

“Kami mengusulkan agar tunjangan profesi guru dan dosen tidak dihapus dalam RUU Sisdiknas,” kata Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Unifah mengatakan pihaknya menolak tunjangan profesi guru dihapuskan. “Karena itu adalah sebuah profesi, penghargaan, bukan sekadar uangnya, tapi soal bagaimana penghargaan terhadap profesi guru dan dosen itu penting banget,” jelasnya.

Sebelumnya, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengkritik tunjangan profesi guru dihapus dalam RUU Sisdiknas terbaru. Dalam RUU terbaru hanya diatur terkait upah, jaminan sosial, penghargaan sesuai dengan prestasi kerja. Ketentuan tersebut tertuang dalam dalam Pasal 105.

Mendikbudristek Nadiem Makarim mengatakan para guru seharusnya mendukung penghapusan tunjangan profesi guru di RUU Sisdiknas.

“Soal tunjangan profesi dihilangkan. RUU Sisdiknas harusnya dari semua stakeholder, yang paling membela seharusnya ini didorong oleh para guru,” kata Nadiem dalam diskusi RUU Sisdiknas di kanal Youtube ICMI, Rabu (14/9).

Nadiem mengklaim frasa ‘tunjangan profesi’ dalam pasal 118 ayat 2-4 justru akan menghambat guru mendapat tunjangan. Pasalnya, kata Nadiem, tunjangan profesi diberikan pada guru yang telah mengikuti PPG dan sertifikat pendidik.

Sementara itu, proses mendapatkan sertifikat pendidik panjang dan rumit. Hingga saat ini, masih ada 1,6 juta guru yang belum mendapatkan sertifikasi tersebut. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular