BerandaBERITAMKD Hentikan Laporan Terhadap Effendi Simbolon

MKD Hentikan Laporan Terhadap Effendi Simbolon

JAKARTA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan menghentikan laporan terhadap anggota Komisi I DPR Fraksi PDI Perjuangan Effendi Simbolon terkait pernyataan kontroversialnya yang menyebut ‘TNI gerombolan’.

Salah satu sebabnya, Effendi Simbolon telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.

Effendi telah memenuhi undangan MKD untuk memberikan penjelasan sebagai teradu. Dalam kesempatan itu, Effendi telah menyampaikan permintaan maafnya.

Sebelumnya Effendi Simbolon juga telah menyampaikan permintaan maaf ke publik atas pernyataannya terkait penyebutan TNI sebagai gerombolan. Permintaan maaf itu disampaikan di ruang Fraksi PDIP, DPR, Senayan, 14 September 2022.

“Atas dasar tersebut perkara pengaduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap yang terhormat Effendi Simbolon tidak dapat ditindaklanjuti oleh MKD DPR RI,” ujar Wakil Ketua MKD Habiburokhman membacakan putusan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/9/2022).

Mahkamah Kehormatan Dewan juga menilai subtansi pernyataan Effendi dalam rapat kerja Komisi I, 5 September 2022 lalu terkait isu disharmoni di tubuh TNI. Menurut MKD pernyataan politikus PDIP itu adalah sebuah kritikan membangun.

“MKD menegaskan secara substansi pernyataan teradu pada saat raker komisi I tanggal 5 September 2022 terkait isu disharmoni di tubuh TNI adalah sebuah kritikan membangun TNI,” kata Habiburokhman.

Sebagai anggota dewan, Effendi juga memiliki hak imunitas untuk memberikan pernyataan, pertanyaan, dan sikap dalam menjalankan tugas. Hak imunitas itu telah diatur dalam UU MD3.

“Pernyataan yang disampaikan teradu Effendi Simbolon mempunyai hak imunitas untuk menyampaikan pernyataan pertanyaan dan sikap dalam menjalankan tugas sebagaimana diatur dalam pasal 20a ayat 3 UU MD3,” jelas Habiburokhman. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular