JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan tower PLN pada tahun 2016. Ia mengatakan, jaksa penyidik dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah melakukan penggeladahan untuk mengumpulkan barang bukti berupa dokumen dan bukti elektronik.
“Bahwa penyidik telah melakukan penggeledahan, kita udah tahap penggeledahan nih, penyitaan, sudah ada titik 3 lokasi,” ungkap ST Burhanuddin, Senin (25/7/2022).
Penggeledahan tersebut dilakukan jaksa penyidik di kantor PT Bukaka, sebuah rumah, hingga apartemen pribadi. Meski begitu, Jaksa Agung belum menjelaskan lebih detail pemilik apartemen itu.
“Yaitu di PT Bukaka, rumah dan apartemen pribadi milih SH,” katanya.
Dia menyebut, tim penyidik telah menemukan fakta-fakta dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan independen power production class track atau program tahap satu serta pengadaan tower dan konduktor transmisi tahun 2016 pada PT PLN.
Selain itu, tim penyidik juga sudah memeriksa sebanyak 3 orang saksi terkait kasus ini. Ketiganya adalah General Manager Pusmankom kantor pusat PLN periode 2017-2022 berinisial MD, Kepala Divisi SCM tahun 2016 berinisial C, serta Kepala Divisi SCM tahun 2021 berinisial NI.
Perkara ini pun telah dinaikkan ke tahap penyidikan sesuai dengan surat perintah penyidikan nomor SPRIN 39/F2FB2072022 tanggal 14 Juli 2022.




