BerandaBERITAOmbudsman RI Beberkan LAHP Pengangkatan Pj Kepala Daerah

Ombudsman RI Beberkan LAHP Pengangkatan Pj Kepala Daerah

JAKARTA – Ombudsman RI mengungkap fakta terbaru terkait pengangkatan Penjabat (Pj) Kepala Daerah, setidaknya ada 3 poin maladministrasi yang disorot. Hal tersebut disampaikan dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI terkait dugaan maladministrasi pengangkatan Penjabat Kepala Daerah.

Ombudsman juga meminta pemerintah wajib menerbitkan regulasi khusus untuk mengatur pengangkatan Penjabat (Pj) Kepala Daerah guna menentukan efektivitas pemerintahan.

“Fakta administrasi adalah bahwa pertama kali dalam sejarah kita, ada 271 Pj Kepala Daerah dan akan begitu lama seseorang menduduki jabatan kepala daerah. Karena durasinya lama, jumlahnya banyak, sepatutnya persiapan regulasi hingga operasional dilakukan secara khusus dan sistematis. Menjadi sesuatu yang imperatif, yang harus dilakukan, karena pemerintahan efektif atau tidak sangat ditentukan oleh proses bagaimana seseorang itu diangkat,” kata Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng dalam siaran persnya, Selasa (19/7/2022).

Ombudsman menilai pemerintah saat ini masih menganggap pengisian Pj Kepala Daerah sama dengan pengisian jabatan administratif biasa. Padahal Pj Kepala Daerah adalah jabatan yang berbeda karena dijabat dalam waktu yang lama.

“Kami melihat ada kesan seperti itu, seolah-olah seperti proses pengangkatan jabatan administrasi biasa,” katanya.

“Maladministrasi pertama, penundaan berlarut dalam memberikan tanggapan atas permohonan informasi dan keberatan. Penundaan berlarut karena memang hingga hari ini belum adanya tanggapan yang memadai terhadap permintaan informasi dan surat keberatan dari lembaga yang melapor,” lanjut Robert.

Diketahui, Mendagri Tito Karnavian dilaporkan dugaan maladministrasi terkait dengan penentuan Pj kepala daerah oleh kelompok masyarakat yang tergabung dalam KontraS, ICW, dan Perludem.

Para pelapor menilai proses penunjukan Pj kepala daerah itu jauh dari partisipasi publik, transparansi, oleh karenanya pelapor meminta agar pemerintah memberikan penjelasan dengan menyurati Mendagri untuk membuka dokumen pengangkatan Pj. Namun Ombudsman menilai hingga kini tidak ada penjelasan terkait hal itu dari Kemendagri.

Maladministrasi kedua, penyimpangan prosedur dalam pengangkatan penjabat kepala daerah. Misalnya pengangkatan yang berasal dari unsur TNI aktif. Ombudsman menilai pada prinsipnya anggota aktif TNI hanya dapat menduduki jabatan di 10 bidang atau instansi.

Sementara pengangkatan pada jabatan di luar itu, termasuk dalam jabatan sebagai Penjabat kepala daerah perlu merujuk aturan lengkap esensi UU TNI dan UU ASN tentang status kedinasan.

Maladministrasi ketiga, maladministrasi dalam pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi sebagai momentum untuk penataan regulasi turunan. Diketahui putusan MK Nomor 67/PUU-XIX/2021 berimplikasi kepada keterikatan pemerintah akan sejumlah poin, antara lain namun tak terbatas pada pengisian kekosongan jabatan kepala daerah masih dalam ruang lingkup pemaknaan secara demokratis; penerbitan Peraturan pelaksana sebagai tindak lanjut Pasal 201 UU No 10 Tahun 2016; pengunduran diri dari dinas aktif, berstatus pejabat pimpinan tinggi bagi Polri dan TNI; pemberian kewenangan Penjabat yang sama dengan Kepala Daerah defenitif; pemenuhan kualifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bagi seseorang yang diangkat sebagai Pj kepala daerah.

“Mengabaikan kewajiban hukum terhadap putusan mahkamah konstitusi. Tadi disampaikan putusan MK itu harus satu kesatuan integral itu berarti kita tahu bentuk produk hukum ada 3 satu peraturan, keputusan, putusan lembaga yang punya kewenangan. Ada pengabaian kewajiban hukum terhadap melaksanakan putusan tersebut,” imbuhnya.

Selain itu, Ombudsman menilai bahwa pemerintah harus memegang teguh asas democratic governance serta negara konstitusional dalam pengangkatan Pj Kepala Daerah.

“Kami melihat bahwa kedua prinsip ini yang sangat penting belum terlihat optimal dalam proses pengisian jabatan yang kurang terbuka, kurang transparan dan kurang partisipatif,” kata Robert.

Ombudsman menilai pengangkatan kepala daerah yang ada juga telah menjauh dari asas democratic governance. Terkait keterbukaan informasi publik khususnya dalam hal mekanisme pengangkatan Pj Kepala Daerah, Ombudsman menilai bahwa pengabaian permintaan informasi oleh Kemendagri melanggar Undang-Undang Pelayanan Publik.

“Kami melihat fakta administrasi tidak ditanggapinya permintaan informasi dan penyampaian keberatan terlapor ini bertentangan dengan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” kata Robert. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular