JAKARTA – Pemerintah tengah membahas 14 isu krusial dalam draf final RKUHP, pembahasan akan dilakukan selama masa siding selanjutnya pada bulan Agustus. Pembahasan hanya akan fokus terhadap 14 isu krusial itu.
“KUHP masih ada diskusi-diskusi terkait dengan 14 isu krusial, hanya itu saja. Kita tidak masuk ke batang tubuh tapi kita akan mendiskusikan itu. Nanti kita akan memperjelas dalam penjelasan RUU KUHP, masih ada sedikit diskusi terkait dengan 14 isu krusial yang banyak juga menjadi pertanyaan-pertanyaan di masyarakat,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir. dalam keterangannya, Kamis (7/7).
Adies memastikan, pembahasan RKUHP tidak akan tergesa-gesa, pihaknya akan sering mengundang pihak pemerintah dalam rapat pembahasan yang akan di gelar pada masa sidang selanjutnya atau Agustus mendatang.
“Yang pasti RUU KUHP ini tidak ada yang merugikan masyarakat dan telah disesuaikan dengan kondisi masyarakat modern Indonesia saat ini. Kita masih diskusikan RUU KUHP ini, nanti kita baca dulu dan pada masa sidang berikutnya tentu Komisi III akan banyak melakukan rapat-rapat dengan Kemenkumham terkait dengan RUU KUHP,” kata Adies.
Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Hiariej mewakili pemerintah, telah menyerahkan draft Revisi KUHP ke Komisi III DPR RI.
Pria yang akrab disapa Eddy itu menyerahkan pembukaan draft final RKUHP pada DPR. Diketahui, publik telah lama mendesak agar draft RKUHP segera dibuka untuk umum.
“Sudah saya serahkan secara resmi ke komisi 3. Jadi kita sudah serahkan draft ke komisi 3 akan serahkan ke fraksi-fraksi melakukan pembahasan terhadap hasil penyempurnaan dari pemerintah,” kata Eddy di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (6/7).
Eddy memastikan, pembukaan draft RKUHP akan dilakukan segera dan tidak menunggu saat sudah disahkan. “Enggak mungkin disahkan sebelum dibuka to. jadi kan di DPR yang kemudian DPR yang membuka ini hasil penyempurnaan pemerintah,” kata dia.
Selain itu, Eddy menyebut total terdapat 632 pasal dan ada dua pasal krusial yang dihapus dengan berbagai pertimbangan, pertama soal advokat, kedua soal dokter.
“Soal advokat curang kita take out karena itu materi muatan UU advokat. kedua, mengapa hanya advokat saja yang diatur toh yang bisa curang bisa jaksa, panitra, hakim siapapun. Kedua, mengenai dokter dan dokter gigi tanpa izin praktik itu sudah ada dalam uu praktik kedokteran kita anggap itu ridandent dan bukan materi muatan KUHP maka kita take out,” katanya.
Adapun 14 isu krusial yang dimaksud adalah :
-Isu terkait the living law atau hukum pidana adat terkait pidana mati
-Isu terkait penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden
-Isu terkait tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib
-Isu dokter atau dokter gigi yang melaksanakan tugasnya tanpa izin
-Isu terkait tindak pidana contempt of court
Unggas yang merusak kebun yang ditaburi benih
-Advokat yang curang
-penodaan agama
-penganiayaan hewan
-alat pencegahan kehamilan dan pengguguran kandungan
-penggelandangan
-Pengguguran kandungan atau borsi
-Terkait kesusilaan yakni perzinaan, kohabitasi perkosaan





