TANGERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp 5,9 miliar dari kas daerah Pemprov Banten terkait penggelapan pajak di Samsat Kelapa Dua Tangerang.
Dana tersebut, telah disetorkan oleh Badan Pendapatan Daerah dan masuk ke rekening pemprov oleh para tersangka. Penyitaan dilakukan pada Senin (6/6) kemarin.
“Sudah dilakukan tindakan penyitaan terhadap uang yang merupakan bagian dari penggeledahan kita sebelumnya, total ada Rp 5,9 miliar kita lakukan penyitaan, (dari) Bapenda dan ada yang sudah disetorkan ke rekening Kas,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan, Selasa (7/6/2022).
Ivan mengatakan, uang penggelapan pajak ini sudah disetorkan ke kas daerah oleh para tersangka.
“Dari keempat tersangka yang secara tanpa legal standing tanpa dasar kemudian melakukan penitipan dan penyetoran,” ujarnya.
Dalam kasus ini telah ditetapkan empat tersangka yakni, Zulfikar sebagai Kasi Penagihan dan Penyetoran, Ahmad Prio sebagai PNS bagian penetapan, honorer di bagian kasir M Bagja Ilham, dan Budiono selaku pembuat aplikasi Samsat.
Ivan melanjutkan, Kejati Banten masih melakukan rangkaian pemeriksaan atas kasus ini. Rencananya, tim penyidik akan melakukan pemeriksaan pada data center Samsat. Baik itu yang ada di Bapenda maupun di Samsat Kelapa Dua.
Pihaknya, belum bisa memastikan apakah modus penggelapan pajak dengan mengubah BBN (Bea Balik Nama) 1 ke BBN dilakukan khusus mobil mewah. Yang jelas katanya kasus ini masih terus disidik dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru.
“Sementara itu kita dalami, inventarisir dan memang untuk sementara menggunakan (modus) BBN 1 menjadi BBN 2, sebagian besar (memang) dengan kewajiban pajak lumayan,” pungkasnya. []





