JAKARTA – Polisi menetapkan Faisal Marasabessy (22), anak dari Ali Fanser Marasabessy sebagai tersangka dalam kasus pemukulan terhadap anak anggota DPR dari Fraksi PDIP Indah Kurnia, Justin Frederick.
Insiden pemukulan ini terjadi di ruas Tol Dalam Kota Jakarta pada Sabtu 4 Juni 2022 lalu. Video rekaman peristiwa ini juga sempat viral di media sosial.
“Satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas nama Faisal Marasabessy,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Senin (6/6/2022).
Dalam kasus ini, Faisal Marasabessy memukul korban menggunakan tangan kanan hingga mengakibatkan korban mengalami luka di bagian wajah.
“Korban bengkak di kedua bola mata hingga mengakibatkan kemerahan di bawah kelopak mata, pendarahan hidung, luka bengkak bibir atas, memar ketiak kanan punggung, dan luka di jari manis kanan,” ujar dia.
Atas perbuatannya, Faisal Marasabessy dipersangkakan melanggar Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP. “Ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun penjara,” ucap Zulpan menandaskan.
Video pemukulan ini tersebar di media sosial. Salah satunya diunggah akun Instagram @merekamjakarta.
Video berdurasi 36 detik ini memperlihatkan, korban dipukuli oleh pria berjas merah anggur pada bagian kepala. Bahkan, pria berjas mendorong dan menarik korban hingga jatuh tersungkur.
Sementara itu, korban sempat beradu mulut dengan pria mengenakan baju batik kala pria berjas menyudahi pemukulan.
Terkait hal ini, korban telah membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Laporan terdaftar dengan nomor LP / B / 2720 / VI / 2022 / SPKT / POLDA METRO JAYA tertanggal 4 Juni 2022.
Belakangan diketahui, tersangka merupakan anak dari Ketua Pemuda Bravo 5, Ali Fanser Marasabessy. []




